Realitasonline.id - Deli Serdang | Bawaslu Sumut menggelar Rapat Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa pada Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024.
Acara yang diselenggarakan di Deli Serdang pada Senin (2/9/2024) itu bertujuan untuk memperkuat paradigma cegah-tindak itu, maka pengawas pemilu harus senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan soliditas. Rapat tersebut juga berupaya mencegah terjadinya pelanggaran serta menindak pelanggaran tanpa keraguan.
Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa pencalonan, Bawaslu Sumut mengimbau jajaran untuk maksimal dalam melakukan pencegahan.
Baca Juga: Peringati Hari Pelanggan Nasional BRI Branch Office Medan Sisingamangaraja Bagi-Bagi Cokelat
Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memantapkan langkah-langkah pencegahan.
“Dalam pencalonan banyak syarat calon dan syarat pencalonan yang harus dicermati, maka kita harus cermat dan teliti, jika ditemukan ada ketidaksesuaian maka sampaikan saran perbaikan,” tegasnya di hadapan Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kabupaten Kota se-Sumut yang menjadi peserta dalam rapat tersebut.
Dia menyatakan integritas bagi pengawas pemilu adalah suatu keharusan dan tidak bisa ditawar. Baginya, integritas adalah satu pikir, kata, dan perbuatan yang sama.
Baca Juga: Diusung PDIP, Paslon Rizal - Darno Daftar ke KPU Labura Malam Ini, Susul Calon Tunggal?
“Integritas itu ibarat cahaya, akan menerangi jalan pengawasan untuk mencegah dan menindak, tanpa integritas kita seperti berjalan di kegelapan,” paparnya.
Senada, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan analisis pencegahan.