Dinas Tarukim Langkat Bungkam soal Kekurangan Volume 19 Paket Anggaran APBK tahun 2021

photo author
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 20:15 WIB
Ilustrasi kantor Bupati Langkat. (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi kantor Bupati Langkat. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| LANGKAT - Aliansi LSM P3H Sumatra Utara Muhammad Jaspen Pardede dan LSM LPPASRI Zulkifli Gayo mempertanyakan tentang kekurangan volume atas 19 paket pekerjaan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 460.878.366,21.

"Dimana penyimpangan pekerjaan ini oleh pihak rekanan yang tidak sesuai Bestek atau RAB.

Atas kekurangan volume pekerjaan yang merugikan keuangan negara tersebut, pihak Dinas Tarukim Pemkab Langkat telah mengembalikan sebesar Rp 413.296.350,99 sehingga masih dalam proses tindak lanjut sebesar Rp 47.582.015.22.

Baca Juga: Setiap Bulan Dijadikan 'ATM' Atasan, Ka UPT PPD Kabanjahe Bapendasu Diduga 'Peras' Oknum ASN

Atas kekurangan volume tersebut pada tahun anggaran 2021, Aliansi LSM mempertanyakan melalui surat Nomor 22/IP/AL-BJ/X/2024, yang ditujukan kepada Kadis Tarukim Kabupaten Langkat, Inspektur Inspektorat Kabupaten Langkat.

Aliansi LSM mempertanyakan apakah kekurangan sebesar Rp 407.582.015,22 sudah dikembalikan ke Kas Pemkab Langkat oleh Dinas Tarukim.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Langkat adalah tim eksekusi atas tindak lanjut temuan BPK RI.

Pengembalian kerugian negara sebesar Rp 460.878.366,21 atas kekurangan volume 19 paket pekerjaan apakah sudah dikerjakan kembali sesuai dengan kontrak pada 19 paket tersebut.

Baca Juga: Polsek Delitua Tangkap Seorang Maling Motor di Medan, 2 Pelaku Masih Buron

Bila tidak dikerjakan kembali bagaimana kualitas 19 paket pekerjaan yang mana adanya terjadi kekurangan volume, dana pengembalian tersebut di gunakan untuk apa.

"Pihak rekanan yang mengerjakan 19 paket pekerjaan tersebut apakah sudah diberikan sanksi sesuai PERPRES Nomor 12 Tahun 2021.

Sampai berita ini di turunkan, pihak Kadis Tarukim Kabupaten Langkat dan Inspektur (Inspektorat) belum memberikan informasi tertulis sebagai mana undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, pasal 22 ayat 7 paling lambat 10 hari kerja sejak terima permintaan Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis.

Baca Juga: 3 Pria Bersenjata Tajam Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan, Pengakuannya Bikin Kaget

Muhammad Jaspen Pardede meminta kepada Pj Bupati Langkat untuk mengusulkan ke Kemendagri agar meninjau ulang jabatan OPD Dinas Tarukim Kabupaten Langkat, serta Inspektur (Inspektorat).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X