Abaikan UU Nomor 14 Tahun 2009, Lembaga Masyarakat di Kota Binjai Surati Dinas P3AM dan Inspektorat

photo author
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 20:30 WIB
Ilustrasi surat dari Lembaga Masyarakat di Kota Binjai. (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi surat dari Lembaga Masyarakat di Kota Binjai. (Realitasonline.id/Dok)

Kadis P3AM Pemko Binjai serta Inspektur Inspektorat Kota Binjai sebagai mana undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) pasal 22 ayat 7 paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis, sampai dengan berita ini di turun kan belum ada jawaban tertulis dari Inspektorat Kota Binjai dan Kadis P3AM Kota Binjai ucap Jaspen.

Muhammad Jaspen Pardede meminta kepada Plt Walikota Binjai H. Rizky Yuananda Sitepu untuk meninjau ulang jabatan Inspektur Inspektorat dan Kadis P3AM Kota Binjai. (ND)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X