Kadis P3AM Pemko Binjai serta Inspektur Inspektorat Kota Binjai sebagai mana undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) pasal 22 ayat 7 paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis, sampai dengan berita ini di turun kan belum ada jawaban tertulis dari Inspektorat Kota Binjai dan Kadis P3AM Kota Binjai ucap Jaspen.
Muhammad Jaspen Pardede meminta kepada Plt Walikota Binjai H. Rizky Yuananda Sitepu untuk meninjau ulang jabatan Inspektur Inspektorat dan Kadis P3AM Kota Binjai. (ND)