Diduga 1,8 M Dana Anggaran Tahun 2023 Di Dinas P3AM Pemko Binjai Tidak Transparan

photo author
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 12:59 WIB
Dua LSM di Kota Binjai yang menyoroti soal penggunaan anggaran Rp 1,8 miliar pada tahun 2023 yang tidak transparan. (Realitasonline.id/Dok)
Dua LSM di Kota Binjai yang menyoroti soal penggunaan anggaran Rp 1,8 miliar pada tahun 2023 yang tidak transparan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| BINJAI - Dua LSM di Kota Binjai menduga dana anggaran sebesar Rp 1,8 miliar pada tahun 2023 di Dinas P3AM Pemko Binjai tidak transparan penggunaannya.

Aliansi Lembaga LSM P3H Muhammad Jaspen Pardede dan LPPASRI DPC Kota Binjai Zulkifli Gayo menyoroti hal tersebut, Rabu 2/10/2024.

Sorotan mereka terkait dengan empat item kegiatan yang bersumber dari APBD tahun 2023 di OPD P3AM Pemko Binjai.

Baca Juga: Berkah Pemberdayaan BRI, Pisang Sale Mades yang awalnya Cuma Produk Lokal Kini Makin Berkembang

Keempat item tersebut yaitu:

1. Fasilitasi penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan, kelembagaan lembaga kemasyarakatan Rp 211.818.000 dua dokumen 43 LPM.

2. Jumlah sarana dan prasarana kelembagaan lembaga kemasyarakatan Rp 1.301.400.000, 37 unit.

3. Jumlah dokumen hasil pengembangan kegiatan masyarakat untuk peningkatan kualitas keluarga Rp 1.02.577.223, 4 Lembaga.

4. Jumlah dokumen hasil fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam penganggaran gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga Rp 182.068.600.

Baca Juga: Dugaan KKN, GEMPAR SUMUT Unjuk Rasa Tuntut Kasie Kematian di Dinas Dukcapil Deliserdang Diberhentikan

Aliansi LSM Kota Binjai menduga keempat mata anggaran tersebut di atas telah terealisasi tahun 2023.

Menurut kedua aliansi LSM ini bahwasanya Kadis P3AM Pemko Binjai mengajukan atau membuat anggaran yang ada di APBD tahun 2023 tidak sesuai dengan Nomenklatur Pemko Binjai.

Disebabkan di dalam keempat mata anggaran tersebut di atas pada APBD tahun 2023 tertulis Desa, RT, RW.

"Sementara di Kota Binjai tidak ada yang berstatus Desa, RT, dan RW ujar Zulkifli Gayo.

Berdasarkan data tersebut diatas kulisi LSM telah menyurati Nomor 25/IP/AL-BJ/IX/2024 tanggal 04 September 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X