Kepada pihak yang bersengketa, ketua majelis juga menyatakan pemohon memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sejak dibacakan putusan ini. Pungkasnya
Ditempat yang sama ketua KPU Labura, Adi Susanto mengatakan, hari ini kita sama mendengar tadi keputusannya dan setelah selesai ini kami akan minta salinan putusan itu, hasil keputusan ini akan dimusyawarahkan terlebih dahulu di internal KPU dan selanjutnya disampaikan kepada KPU Provinsi Sumut.
"Karena hari ini cuma hanya kami berdua yang hadir kita akan menunggu 3 teman komisioner lainnya untuk diskusi rapat di internal berlima menyampaikan laporan kepada pimpinan," kata Adi.
Terkait dengan putusan itu, apabila ada pihak yang keberatan dengan keputusan tersebut, kami sebagai lembaga penyelenggara pemilu akan menjalani dan taat terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Kami akan menyampaikan laporan ini dan mohon petunjuk kepada pimpinan KPU Sumut, apapun nanti petunjuk yang dihasilkan atau diarahkan pimpinan kami akan menjalankannya, karena memang kita tau tahapan pilkada belakangan ini padat, banyak tahapan yang sangat krusial.
"Dalam bentuk hierarki, kami yang dilevel Kabupaten punya kewajiban dan memang wajib melaporkan dan menyampaikan kepada pimpinan kami terkait dengan hasil putusan ini," tandas Adi mengakhiri. (YS)