Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna mengatakan, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kota Padangsidimpuan merupakan salah satu titik sentral banyak aktivitas politik dari berbagai daerah, sehingga tingkat kesibukannya pun cukup tinggi.
Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna, saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan stakeholder Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dalam rangka pengamanan dan pengawasan Pilkada serentak tahun 2024.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berlangsung di Gedung H. Adam Malik Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (18/10/2024).
Rakor dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan diwakili Asisten 1 Iswan Nagabe, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M.Aswin Diapari Lubis, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Silvianingsih, mewakili Kajari Padangsidimpuan, Ketua MUI Padangsidimpuan Drs.H.Zulfan Efendi Hasibuan, Dansubdenpom Kapten Cpm Arliyanto Harahap, Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan Ratno Afandi dan Ketua Bawaslu Kabupaten Tapsel.
Hadir juga Kapolres Tapsel, diwakili Kapolsek Batang Angkola AKP Arma Ginda Harahap, Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan, Kasat Reskrim AKP Desman Manalu,S.H, Kasat Samapta AKP H.Naibaho,S.H.,M.H, Kasat Intelkam Iptu. Marzuki, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, LO Pasangan Calon, LO Partai Politik, insan pers dan undangan lainnya.
Lebih lanjut Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna menyampaikan, kita ketahui bersama pada saat ini sudah masuk tahapan kampanye dan hal itu sudah banyak Paslon yang melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi.
Baca Juga: Polresta Deli Serdang Laksanakan Apel Kesiapan Pengamanan Kunjungan Presiden RI
Selain itu, peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penegakan hukum berperan dalam penegakan hukum Pemilu dalam satu pintu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan agar menjalankan kewenangan masing masing sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018.
" Saya berharap netralitas seluruh aparatur pemerintah termasuk unsur Polri, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi, Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis apapun dan pada ayat (2) disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih, " terang Kapolres.
AKBP Dr Wira Prayatna melanjutkan, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi, setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
Baca Juga: Lakukan Pengamanan, Polresta Deli Serdang Hadir Disetiap Kampanye Pilkada 2024
" Ada juga Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang, dalam rangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik, kemudian surat telegram netralitas Polri dan surat telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023, " katanya.
Turut memberi sambutan Ketua Bawaslu Sumut, Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Ketua Bawaslu Tapsel dan paparan oleh ketua PN Padangsidimpuan Silvianingsih. (RI)