Realitasonline.id - Langkat | Kepsek SMA dan SMK Negeri se Kabupaten Langkat meminta jumpa kepada kedua LSM P3H Dan LPPASRI agar mencabut laporan di Kantor Kejaksaan Negeri tersebut.
Pada waktu itu oknum Kepsek meminta jumpa di salah satu tempat di lokasi tersebut, namun akhirnya oknum kepsek tersebut meminta tolong jangan di teruskan laporan kedua LSM P3H Dan LPPASRI di kantor Kejaksaan Negeri terang oknum.
Tidak lama kemudian kedua LSM tersebut memaparkan permasalahan. Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, dirubah PP 18 Tahun 2022 tentang pendanaan pendidikan, seharusnya khusus SMA Negeri dan SMK Negeri harus ada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Cabut Laporan Polisi, Rektor UNRI: Tak Ada Maksud Saya Lakukan Kriminalisasi Mahasiswa
Terkait uang SPP, LSM P3H Jaspen mengungkapkan secara terperinci, tertuang dalam peraturan Gubernur Sumatera Utara, sehingga dugaan aliansi LSM, pengutipan uang SPP cacat Hukum.
Karena dikatakan sumbangan tidak mengingkat dan terikat, tapi jumlah sumbangan di tentukan nominalnya setiap bulan, dan sampai siswa dan siswi sampai tamat dibebankan.
"Kalau SMA Swasta dan SMK Swasta mengungut SPP kepada siswa wajar-wajar saja, sebab sistim penggajian gurunya dan pegawai sekolah tidak mampu hanya sebatas bantuan pemerintah melalui dana BOS," ujarnya.
Baca Juga: Jukir Maafkan dan Cabut Laporan Pria Ancam Patahkan Batang Leher Bobby Nasution
Sementara SD Negeri Dan SMP Negeri tidak pernah mengungut biaya SPP kepada Siswa Dan Siswinya. " kena apa di sekolah SMA Negeri Dan SMK Negeri ada pakai uang SPP," ungkap Jaspen.
Langsung oknum kepsek tersebut terdiam dipaparkan kedua LSM tersebut, namun kepsek tersebut mengakui kesalahan. " Namun kepsek tersebut meminta tolong jangan di perpanjangan permasalahan ini kata oknum kepsek tersebut," ucapnya. (ND)