Cabut Laporan Polisi, Rektor UNRI: Tak Ada Maksud Saya Lakukan Kriminalisasi Mahasiswa

photo author
- Jumat, 10 Mei 2024 | 11:11 WIB
Rektor UNRI (Universitas Riau) Prof Sri Indarti. (Realitasonline.id/Tangkapan layer video)
Rektor UNRI (Universitas Riau) Prof Sri Indarti. (Realitasonline.id/Tangkapan layer video)

Realitasonline.id| PEKANBARU - Rektor UNRI (Universitas Riau) Prof Sri Indarti akhirnya cabut laporan Polisi terhadap mahasiswa Khariq Arhan Widji Ananta di Polda Riau, Kamis 9/5/2024.

Diketahui, Khariq Anhar adalah Ketua BEM Fakultas Pertanian Universitas Riau yang mengkritik kenaikan UKT di kampus tersebut sebagai bentuk solidaritas kepada mahasiswa baru yang terbebani dengan kenaikan UKT.

Rektor UNRI Prof Sri Indarti mengakui membuat laporan untuk akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat yang mengunggah video tersebut.

Baca Juga: Aksi Protes Kenaikan UKT Mahasiswa UNRI Dipolisikan, Komnas HAM dan Kemendikbudristek Diminta Tegur Rektor Universitas Riau

Akan tetapi tak ada niat untuk melakukan kriminalisasi kepada mahasiswanya sendiri, sebut Sri Indarti.

"Saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri," katanya.

Lebih lanjut Rektor UNRI ini menyatakan bahwa dirinya juga tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik.

Dia juga menerima saran dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan termasuk luran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Hal ini dilakukan, kata Sri Indarti, lantaran hasil penyelidikan Polisi diketahui pemilik akun adalah mahasiswa UNRI.

Baca Juga: Gelombang Protes Kenaikan UKT di USU Lanjut ke UNRI, Sungguh Tega Rektor Universitas Riau Polisikan Mahasiswanya!

Maka persoalan ini tidak dilanjutkan dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Riau, ujarnya.

Dikatakan Sri lagi, melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan alumni juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Soal pembiayaan pendidikan di UNRI, Prof Sri menjelaskan kampus yang dipimpinnya tetap mengedepankan prinsip keadilan.

Demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak, jelasnya.

Sebelumnya, Prof Sri Indarti membuat laporan ke Polda Riau pada Jumat 15/3/2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X