Proyek Lening Paret Beton Tanpa Plank di GG Amarto Tandam Hilir I Disoal Warga

photo author
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:42 WIB
Proyek Lening Paret Beton Tanpa Plank di GG Amarto Tandam Hilir I  (Realitasonline.id/ma)
Proyek Lening Paret Beton Tanpa Plank di GG Amarto Tandam Hilir I (Realitasonline.id/ma)

Realitasonline.id - Deliserdang | Diduga Proyek siluman pekerjaan Lening Parit Beton tanpa plank tidak diketahui anggaran dari mana asal usulnya proyek APBD atau proyek DD Tandam Hilir, karena tidak ada terlihat plank proyek, sehingga menimbulkan pertanyaan warga.

Yang menjadi sorotan warga adalah proyek Paret beton tersebut, tepatnya di GG.Amarto Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak kini sudah hampir 60 persen dikerjakan namun sampai kini tidak ada terlihat plank papan proyek tersebut

Menurut warga yang enggan menyebutkan jati dirinya kepada awak media Rabu 30/10 Sore, mengatakan, kalau proyek tesebut tidak ditemukan adanya papan plank proyek di lokasi.

Baca Juga: Proyek Lening Parit Beton di Jalan Besar Buluh Cina Diduga Dikerjakan Asal Jadi

"Berapa nilai pagunya dan perusahaan CV mana yang mengerjakan agar masyarakat dapat menilai pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi perencanaan menghasilkan kualitas dan kuantitas proyek lening paret yang sesuai standar nasional apa tidak, Abang lihat aja sendiri kerjaan merekapun tidak lurus nampak belok belok," katanya.

Saat dikonfirmasi awak media mandor pekerja proyek dilokasi Selasa 29/10 sekitar jam 18 00 wib,Sore, ditanya soal plank proyek tidak dipasang mandor tersebut menjawab enteng kalau planknya masih dilaut, ungkapnya

“Seharusnya ada papan yang berfungsi menerangkan nilai anggaran yang dipergunakan menerangkan jadwal pelaksanaan dari kapan sampai kapan? Juga menerangkan kontraktor pelaksana, perencana dan pengawas siapa-siapa CV/PT,” ujarnya.

Baca Juga: Proyek Lening Parit Jalan Lorong Eka Langkat Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.

Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/non fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

“Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek," katanya.

Baca Juga: Diduga Proyek Siluman Penggerjaan PAM Air Bersih Tanpa Plank Proyek, Resahkan Warga Kelurahan Damai

Namun dengan tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-Undang No14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Rma)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X