Realitasonline.id - Medan | Puluhan masyarakat gelar aksi membakar ban di depan kantor Pomdam (Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I Bukit Barisan Medan, menuntut pemeriksaan oknum TNI Kopral Mirwansyah yang diduga terlibat kepemilikan senjata api. Jl. Sena No.17, Perintis, Kota Medan.
Aksi yang terdiri dari emak-emak dan sejumlah masyarakat dari berbagai usia, menuntut atas kebijakan Pomdam 1 Bukit yang diduga acuh atas kisruh kasus kepemilikan senjata api yang diduga Oknum TNI Kopral Mirwansyah juga terlibat dalam hal itu.
Dalam orasi, masyarakat berontak dan mempertanyakan Kopral Mirwansyah tak ditahan soal itu, padahal Edi Suranta telah diputuskan PN Lubuk Pakam tak bersalah pada Agustus 2024 lalu.
Melalui keterangan Kuasa Hukum Edi Suranta, kasus kepemilikan senjata api yang menimpa kliennya ini, sudah berlalu dari bulan Maret lalu.
Dikabarkan Edi Suranta sempat ditahan menjalani proses dan sampai keputusan sidang. Namun herannya Kopral Mirwansyah tak pernah diadili di Pengadilan Militer Medan, padahal ketika penggrebekan saat itu keduanya ada di tempat yang sama.
"Di situ kafe (tempat) minum-minum kopi. Dia mau nagih hutang Rp500 ribu. Udah sampai minumlah dia di kedai kopi sampai setengah jam, (sebelum penggrebeka)," ungkap Suhandri di depan Kantor Pomdam 1 Bukit Barisan Polisi Militer, Senin (4/11).
"(Setelah itu) Senjata itu ditemukan saat Kopral Edi keluar dari sana (Kafe)," sambung Suhandri.
Informasi yang sama disampaikan IG selaku turut ikut aksi. Dia menceritakan kalau posisi Edi Suranta lebih jauh dari senjata dibandingkan Kopral Mirwansyah.
"6 meter pas kejadian senjata itu, sementara dari Pak Mirwansyah kurang 2 meter (saat penggerebekan)," kata IG saat berlangsungnya demo.
Sampai saat ini jam 6 petang, para demonstran masih duduk rehat di tengah jalan di depan kantor.
Selang tak berapa lama kemudian pihak perwakilan Pomdam 1 BB Medan, telah menyampaikan kepada sejumlah pendemo bahwa kasus ini akan ditanggapi melalui proses-proses hukum yang ada. (***)