Butir ketiga menjaga kondusivitas maupun stabilitas sosial selama proses pilkada berlangsung dengan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik atau kerusuhan.
Butir keempat mendorong penyelesaian perselisihan secara damai dan melalui jalur hukum dan sesuai dgn undang-undang serta tidak menggunakan kekerasan dan tindakan yang anarkis.
Butir kelima mengajak para calon maupun tim suksesnya untuk berkompetisi secara sehat dan beretika sera tidak melakukan kampanye hitam atau menyebarkan fitnah antar sesama calon.
Butir keenam menghimbau masyarakat untuk selektif dalam menerima informasi khususnya terkait politik dan mengajak rekan wartawan/jurnalis serta media massa untuk menyampaikan informasi yang objektif dan berimbang dalam rangka pendidikan politik ke masyarakat.
Butir ke tujuh memohon kepada pihak keamanan khususnya Kepolisian Ressort Tapanuli Utara membuat surat edaran untuk membatasi jam malam Keramaian dan jam tutup lapo tuak maksimal jam 20.30 wib.
Serta pada butir ke delapan mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, Intelektual, komunitas, maupun seluruh masyarakat Tapanuli Utara untuk bersama sama mewujudkan Pemilukada Taput 2024 yang aman, sejuk, riang gembira dan jadi ajang pesta rakyat.
"Itulah pernyataan sikap ini kami sampaikan mewakili persatuan alumni GMNI Tapanuli Raya," pungkasnya. (AS)