RealitasOnline.id - Langkat. | Calon Bupati Langkat nomor urut 02, H. Iskandar Sugito disorot pemberitaan di media sosial mengenai dugaan pungutan biaya terhadap siswa di sekolah Yayasan Hidayah Stabat.
Berita ini menuduh pihak sekolah melakukan pungutan bagi siswa yang ingin menggunakan toilet, yang dianggap sebagai tindakan tidak pantas di lingkungan pendidikan. Menanggapi isu ini, pihak Yayasan Hidayah langsung memberikan klarifikasi.
Muhammad Budi, S.Pd, selaku penanggung atau pengelola Yayasan Hidayah menyatakan, tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar, serta diduga merupakan upaya untuk mencoreng citra H. Iskandar Sugito, yang selama ini dikenal sangat peduli pada pendidikan. “Kami tegaskan bahwa tidak ada biaya atau pungutan seperti yang diberitakan.
Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Pungutan Pajak, SAMSAT Aceh Selatan Luncurkan Kegiatan PeuJaGa
Berita tersebut tidak berdasarkan fakta dan disebarkan tanpa verifikasi atau konfirmasi kepada pihak sekolah,” jelas Muhammad Budi, S.Pd dalam pernyataan resminya.
Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya, sempat ada kebijakan internal yang disepakati dengan orang tua murid terkait penggunaan toilet sebagai bagian dari upaya mendisiplinkan siswa yang sering bolak-balik meninggalkan kelas.
Namun, kebijakan tersebut sudah lama dicabut dan tidak lagi berlaku. “Kebijakan tersebut dulu memang pernah ada sebagai upaya mendisiplinkan siswa, tapi tidak lagi diberlakukan. Sejak saat itu, tidak ada lagi biaya atau aturan terkait penggunaan toilet,” lanjut Muhammad Budi.
Menurutnya, berita yang beredar cenderung tendensius dan terkesan dimanfaatkan untuk merusak nama baik H. Iskandar Sugito menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langkat 2024.
Padahal, selama ini Iskandar Sugito dikenal sebagai tokoh yang konsisten dalam membina dan mendukung pendidikan anak-anak di Yayasan Hidayah.
“Kami meminta kepada pihak media untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam memberitakan isu-isu yang berpotensi memicu kesalahpahaman, apalagi menjelang Pilkada.
Jangan sampai berita tidak berdasar digunakan untuk kepentingan yang merugikan,” tegasnya.
Baca Juga: Saksi Partai Golkar Dapil Taput II Siap Kawal Pungutan Suara di 170 TPS