Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Cegah kekerasan terhadap anak khususnya di lingkungan sekolah, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Padangsidimpuan, menggelar sosialisasi dan edukasi kepada para siswa dan pengajar di SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 3 Kota Padangsidimpuan, Rabu (13/11/2024).
Dalam kegiatan, pihak sekolah menggandeng Polres Padangsidimpuan sebagai pembicara yakni Kanit PPA, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Brigadir Olivia Karo-karo bersama personil, guna memberikan edukasi seputar bullying dan kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam paparannya, Brigadir Olivia Karo-karo menyampaikan di zaman tekhnologi digital saat ini, sebaiknya kita khususnya kepada anak-anak yang masih di bawah umur, untuk bijak dalam penggunaan media sosial melalui gadget yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
" Handphone menjadi satu kebutuhan saat ini, tetapi bagi adik-adik selaku generasi muda haruslah bijak dan hati-hati dalam penggunaannya agar tidak terjebak dalam hal-hal yang negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, " sebutnya.
Usai memberi paparan, dilanjutkan sengan sesi tanya jawab antara narasumber dengan peserta sosialisasi baik dengan para pelajar maupun guru sekolah yang hadir.
Usai kegiatan, Kapolres Padangsidimpuan melalui Kanit PPA, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Brigadir Olivia Karo-karo mengatakan, pihaknya bersama stake holder terkait serius dalam menangani sejumlah kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
Baca Juga: Sosialisasi Akreditasi Perpustakaan di Palas Dorong Peningkatan IPLM
" Tentu peran serta keluarga maupun lembaga pendidikan pun turut terlibat di dalam pencegahan kasus serupa agar tidak terjadi. Sebab itu, perlu komitmen bersama guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak, " ujarnya
Dusebutkannya, selain berperan aktif dalam penegakan hukum, mengedukasi masyarakat terkait bahaya tindak kekerasan dan pelecehan seksual dalam rumah tangga maupun anak, Unit PPA Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan juga telah membentuk ruang Pelayanan Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak yang didalamnya juga melibatkan stake holder terkait atau lembaga lain, terangnya.
Karena, dengan adanya Ruang Pelayanan Terpadu tersebut, bila ada masyarakat yang menjadi korban maupun sebagai saksi adanya kasus kekerasan maupun pelecehan seksual pada perempuan dan anak, kiranya takut melaporkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: 27 November 2024 Pilkada Serentak 2024, KPU Sumut Sosialisasi Segmen Perempuan Gunakan Hak Pilih
“ Masyarakat, atau para pelajar dan para guru kami imbau untuk jangan takut lapor pada Polisi bila ada kasus bullying dan jekerasan seksual terutama, terhadap anak dibawah umur di lingkungan sekolah. Kami selalu siap berikan perlindungan, kepastian hukum sehingga kasus dapat segera kami selesaikan, ” pungkasnya.
Terpisah, Kepala sekolah SMPN 3 Padangsidimpuan Parada Sakti mengucapkan terimakasih atas sosialisasi dan edukasi yang diberikan Polres Padangsidimpuan kepada para siswa dan guru di sekolahnya.