Kemen PPA Dorong Penguatan Keluarga Sebagai Upaya Pengendalian dan Pencegahan KDRT

photo author
Zufarnesia, Realitas Online
- Sabtu, 16 Desember 2023 | 11:47 WIB
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati. (kemenpppa.go.id)
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati. (kemenpppa.go.id)

Jakarta - Realitasonline.id | Rentetan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terungkap belakangan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baik itu kekerasan fisik maupun psikis yang terjadi di ranah domestik harus di tangani dengan serius.

Dikutip melalui siaran pers Nomor: B-484/SETMEN/HM.02.04/12/2023, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mengajak dan mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan berbagai upaya pencegahan KDRT.

Upaya tersebut adalah dengan mendeteksi dini KDRT di lingkungan keluarga melalui penguatan dalam keluarga dan melaporkan dugaan KDRT ke pihak berwajib.

“Sungguh menjadi keprihatinan kita bersama atas terjadinya peristiwa naas di kalangan masyarakat seperti kasus di Jagakarsa dan Malang yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang termasuk anak-anak akibat adanya dugaan KDRT" ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati.

"Apalagi, kita baru saja menyelesaikan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKtP), dimana momentum ini seharusnya menjadi titik balik perlindungan terhadap perempuan, namun kita justru mendengar berita-berita yang begitu memilukan dan memprihatinkan. Kedua kasus tersebut merupakan segelintir contoh dari banyaknya kasus KDRT yang terjadi di berbagai lapisan masyarakat dan menjadi tamparan besar bagi semua pihak bahwa KDRT tidak dapat lagi dipandang sebelah mata,” sambungnya.

Ratna mengemukakan, dominasi korban kasus KDRT adalah perempuan dan anak yang merupakan bagian dari kelompok rentan.

Beragam faktor pemicu terjadinya KDRT seperti ekonomi, komunikasi dan masalah sosial lainnya dalam rumah tangga, juga kerap memicu berbagai jenis kekerasan lainnya yang berdampak secara signifikan terhadap kondisi kesehatan baik fisik dan psikis, serta kesejahteraan korban.

Bahkan dalam beberapa contoh nyata seperti yang terjadi, KDRT mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kami tidak pernah lelah untuk selalu mengingatkan bahwa kasus KDRT bukanlah aib yang penyelesaiannya dilakukan sebatas di ranah keluarga semata, tetapi perlu adanya intervensi dari pihak-pihak yang berpengalaman dan berwajib sebelum berakibat fatal bagi korban"

"Dalam hal menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban KDRT, Pemerintah Indonesia memiliki payung hukum seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” jelas Ratna.

Ratna mengajak seluruh pihak untuk terus menyuarakan dan memasifkan berbagai kampanye maupun gerakan bersama untuk meningkatkan kesadaran sosial kepada masyarakat luas untuk memberanikan diri bersuara melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baik itu korban, keluarga korban, ataupun masyarakat luas yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami tindak KDRT ataupun kekerasan lainnya untuk berani melaporkan ke lembaga penyedia layanan dan pengaduan terdekat.

Seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Forum Pengada Layanan (FPL), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen PPPA, hingga Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB
X