Realitasonline.id - Taput | Kordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Tapanuli Utara Parlin Tambunan menegaskan KPPS agar tegak lurus pada aturan.
Aturan yang dimaksud Parlin Tambunan yakni PKPU no 17 tahun 2024 perihal pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pilkada serentak 27 Nopember.
"Simulasi saat ini merupakan gambaran nantinya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak tanggal 27 Nopember," kata Parlin Tambunan, Minggu (17/11/2024).
Baca Juga: Belum Terbentuk, Kapolres Taput Minta Pembentukan Linmas TPS Jangan Dipermainkan
Parlin wanti-wanti jika KPPS bekerja setengah hati dan tidak fokus kemungkinan potensi PSU (pemungatan suara ulang) dan PSL (pemungutan suara lanjutan) bakalan terjadi.
"Kita tidak ingin kejadian PSU di Hutatinggi Parmonangan saat Pileg kemarin terjadi hanya karena kertas suara tidak ditandatangani KPPS. Dalam PKPU kertas suara yang sah itu harus ditandatangani ," katanya.
Kemudian PSL (pemungutan suara lanjutan) yang di Desa Pertengahan Parmonangan karena kurangnya logistik surat suara DPD.
Baca Juga: Kunjungi Abu Farmadi, Cabup Abdya Safaruddin Ikut Rateb Sehat Ala Puskiyai Aceh
"Itulah potensi-potensi yang harus kita hindarkan karena bisa memicu konflik antar pendukung. Saya minta komisioner Komisioner Bawaslu menekankan hal itu kepada penyelenggaranya secara berjenjang," tambahnya.
Parlin mengatakan jangan nantinya ketika ada kejadian saat pencoblosan sehingga dipaksakan harus PSU.
"Pemungutan suara ulang sudah ada aturan tegasnya dan ada syaratnya. Saya minta tempat pemungutan dan penghitungan suara harus steril serta tidak boleh ada satupun yang menghalang-halangi proses pemungutan dan pemungutan suara karena bisa berpotensi keranah pidana pemilu," ungkapnya.