Realitasonline.id - Taput | Koordinator Tim Hukum Paslon Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat, Dwi Ngai Sinaga melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana Pemilu ke Bawaslu Tapanuli Utara (Taput), Senin (18/11/2024) sore.
Dwi Ngai Sinaga, usai melapor ke Bawaslu Taput mengatakan ada 8 dugaan pelanggaran/tindak pidana baik yang dilakukan oleh tim kampanye paslon nomor urut 2 JTP-DENS, anggota BPD, maupun Komisioner KPU Taput.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Bawaslu masing-masing dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Baca Juga: Silaturahmi Paslon Bupati Abdya Safaruddin-Zaman Akli, Warga Membludak Padati Pasar Tanjong Bunga
1.Nomor 022/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024
2.Nomor 023/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024
3.Nomor 024/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024
4.Nomor 025/PL/PB/KAB.TAPUT/XI/2024
5.Nomor 026/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/2024
6.Nomor 027/PL/PB/KAB.TAPUT/XI/2024
7.Nomor 028/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/2024
8.Nokor 029/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024
"Masing-masing dugaan pelanggaran/tindak pidana tersebut kami laporkan dalam berkas terpisah," kata Dwi Ngai Sinaga, di depan Gedung Bawaslu Taput usai melaporkan Senin (18/11/2024) sore.
Dwi menjelaskan, termasuk yang dilaporkan adalah Komisioner KPU Taput, terkait dokumen pendaftaran calon wakil bupati Taput Denni Lumbantoruan yang diloloskan pada saat pendaftaran ke KPU Taput.