Baca Juga: Dispora Sumut Ajak Masyarakat Jalan Santai dan Senam, Dulu Sering Dilakukan Instansi Pemerintah
Padahal kata Dwi, terdapat perbedaan nama dan tanggal lahir atas nama Denni Lumbantoruan.
"Terdapat perbedaan nama dan tanggal lahir pada dokumen pendaftaran atas nama Denni Lumbantoruan. Ada yang pakai marga dan tidak pakai marga. Kemudian perbedaan tanggal lahir (usia), ada dokumen yang lahir tahun 1978 dan ada yang tahun 1979," jelas Dwi.
Menurut Dwi, apabila ada perbedaan nama maupun tanggal lahir pada dokumen seseorang harus melalui penetapan pengadilan. Termasuk dalam hal ini dokumen pencalonan calon wakil bupati Taput nomor urut 2 atas nama Denni Lumbantoruan.
"Jangankan soal perbedaan nama maupun tanggal lahir, perbedaan satu huruf saja pada dokumen, misalnya perbedaan antara i dan y itu harus melalui penetapan pengadilan," kata Dwi lagi.
Lanjut Dwi, pihak yang dilaporkan pada hari ini adalah dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum anggota BPD, masing-masing oknum anggota BPD Desa Partali Toruan, Desa Huta Ginjang, Desa Sibandang dan Desa Huta Nagodang.
"Para oknum BPD tersebut secara terang-terangan terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung salah satu paslon. Bukti keterlibatan mereka dalam mendukung salah satu paslon telah kami lampirkan dalam laporan," kata Dwi.
Selain dugaan tindak pidana di atas, Dwi Ngai Sinaga menyampaikan juga melaporkan dugaan pelanggaran dengan melibatkan anak dalam kegiatan kampanye serta dugaan tindak pidana politik uang (money politik) yang dilakukan oleh tim kampanye paslon nomor urut 2 JTP-DENS.
"Kami minta kepada Bawaslu Taput agar tegak lurus dalam menangani laporan yang kami sampaikan supaya tidak ada asumsi masyarakat Bawaslu berpihak dan tidak netral," tandasnya.
Terkait laporan Tim Hukum Paslon Satika-Sarlandy dugaan tindak pidana yang dilaporkan, pihak Bawaslu Taput belum bisa dimintai keterangan karena tidak satu orang pun komisioner berada di tempat.