Tidak Netral Hingga Berujung Vonis Bersalah, Sentra Gakumdu Taput Gelar Pasca Putusan ke Terdakwa Camat Sipahutar

photo author
- Selasa, 19 November 2024 | 12:11 WIB
Sentra Gakkumdu diantaranya unsur Bawaslu Parlin Tambunan, Kejaksaan Arfan Pandiangan dan unsur Polri Ipda. Mula Sihombing saat memberikan keterangan pasca putusan vonis bersalah Camat Sipahutar. (Realitasonline.id/ AS)
Sentra Gakkumdu diantaranya unsur Bawaslu Parlin Tambunan, Kejaksaan Arfan Pandiangan dan unsur Polri Ipda. Mula Sihombing saat memberikan keterangan pasca putusan vonis bersalah Camat Sipahutar. (Realitasonline.id/ AS)

Realitasonline.id - Taput | Dijatuhi vonis bersalah karena terbukti tidak netral dan melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN). Sentra Gakumdu Tapanuli Utara akan menggelar rapat pasca putusan hakim Pengadilan Negeri kepada terdakwa Camat Sipahutar Budiarjo Nainggolan.

Hal ini disampaikan kordinator Sentra Gakkumdu Parlin Tambunan didampingi unsur dari Kejaksaan Kasi Pidum Arfan Pandiangan dan unsur Kepolisian Ipda Mula Sihombing, Senin malam di sekretariat Bawaslu (18/11/2024).

Parlin Tambunan yang memegang divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu memaparkan sebelumnya tim kuasa hukum 02 JTP-DENS melaporkan dugaan ketidaknetralan Camat Sipahutar.

 

Baca Juga: Sidang Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Irfan Fadila Mawi Sebut Ali Zamar Tak Bersalah, Saksi: Korban Terus Menyerang

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan alat bukti bersama tim sentra Gakkumdu, kemudian diregister.

Ternyata setelah dilakukan pembahasan dan dikuatkan dengan alat bukti, maka statusnya dinaikkan ke penyelidikan karena ada dugaan tindak pidana pemilu.

Setelah melalui kajian maka ditetapkan terjadi dugaan tindak pidana pemilu untuk kemudian dilanjutkan pelaporan ke SPKT.

" Setelah melalui tujuh kali proses persidangan, nah hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Camat Sipahutar Budiarjo Nainggolan dengan hukuman satu bulan penjara denda lima juta dan subsider satu bulan," paparnya.

 

Baca Juga: Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik Tahun 2024, Buat Perjalanan Semakin Menyenangkan

Parlin menyebut terdakwa Camat Sipahutar melanggar pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 mengenai netralitas ASN.

"Terdakwa merupakan ASN dan terlibat praktis berkampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon," ungkapnya.

Mengingat jaksa penuntut umum akan melakukan banding karena vonis jauh dari tuntutan yang diajukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X