Realitasonline.id - Taput | Dijatuhi vonis bersalah karena terbukti tidak netral dan melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN). Sentra Gakumdu Tapanuli Utara akan menggelar rapat pasca putusan hakim Pengadilan Negeri kepada terdakwa Camat Sipahutar Budiarjo Nainggolan.
Hal ini disampaikan kordinator Sentra Gakkumdu Parlin Tambunan didampingi unsur dari Kejaksaan Kasi Pidum Arfan Pandiangan dan unsur Kepolisian Ipda Mula Sihombing, Senin malam di sekretariat Bawaslu (18/11/2024).
Parlin Tambunan yang memegang divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu memaparkan sebelumnya tim kuasa hukum 02 JTP-DENS melaporkan dugaan ketidaknetralan Camat Sipahutar.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan alat bukti bersama tim sentra Gakkumdu, kemudian diregister.
Ternyata setelah dilakukan pembahasan dan dikuatkan dengan alat bukti, maka statusnya dinaikkan ke penyelidikan karena ada dugaan tindak pidana pemilu.
Setelah melalui kajian maka ditetapkan terjadi dugaan tindak pidana pemilu untuk kemudian dilanjutkan pelaporan ke SPKT.
" Setelah melalui tujuh kali proses persidangan, nah hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Camat Sipahutar Budiarjo Nainggolan dengan hukuman satu bulan penjara denda lima juta dan subsider satu bulan," paparnya.
Baca Juga: Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik Tahun 2024, Buat Perjalanan Semakin Menyenangkan
Parlin menyebut terdakwa Camat Sipahutar melanggar pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 mengenai netralitas ASN.
"Terdakwa merupakan ASN dan terlibat praktis berkampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon," ungkapnya.
Mengingat jaksa penuntut umum akan melakukan banding karena vonis jauh dari tuntutan yang diajukan.