Tidak Netral Hingga Berujung Vonis Bersalah, Sentra Gakumdu Taput Gelar Pasca Putusan ke Terdakwa Camat Sipahutar

photo author
- Selasa, 19 November 2024 | 12:11 WIB
Sentra Gakkumdu diantaranya unsur Bawaslu Parlin Tambunan, Kejaksaan Arfan Pandiangan dan unsur Polri Ipda. Mula Sihombing saat memberikan keterangan pasca putusan vonis bersalah Camat Sipahutar. (Realitasonline.id/ AS)
Sentra Gakkumdu diantaranya unsur Bawaslu Parlin Tambunan, Kejaksaan Arfan Pandiangan dan unsur Polri Ipda. Mula Sihombing saat memberikan keterangan pasca putusan vonis bersalah Camat Sipahutar. (Realitasonline.id/ AS)

Parlin menyebutkan sesuai peraturan bersama antara Bawaslu, Polri dan Kejaksaan maka satu kali 24 jam akan dilakukan pembahasan bersama di sentra Gakkumdu.

"Ini nanti akan kita bahas besok mengenai putusan itu," ujar Parlin.

 

Baca Juga: Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik Tahun 2024, Buat Perjalanan Semakin Menyenangkan

Selanjutnya Kasi Pidum Arfan Pandiangan menambahkan usai dilakukan pembahadan kemudian masing-masing baik terdakwa maupun JPU diberikan tiga hari waktu untuk mengajukan memori banding.

Dan bila memang ada upaya hukum lainnya akan digelar sidang selama 7 hari , bukan seperti peradilan kemarin. Dan disitulah nantinya putusan akan inkrah.

"Jadi tidak ada lagi upaya hukum lainnya seperti kasasi , jadi kasus ini menarik perhatian dan merupakan extra ordinary crime. Makanya JPU mungkin menilai putusan hakim masih terlalu rendah dari tuntutan," pungkasnya. (AS)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X