Realitasonline.id - Medan | Sidang kasus pidana nomor 1255 terkait dugaan penganiayaan terdakwa Ali Zamar Manday Lubis atas Muhammad Arif Putra Salah berlangsung panas di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/11/2024). Kuasa Hukum terdakwa, Irfan Fadila Mawi sebut Ali tak bersalah.
Dalam sidang pledoi tersebut, selaku kuasa hukum terdakwa, Irfan Fadila Mawi merasa janggal bahwa Hakim Ketua, Sarma menolak digital Compact Disc (CD) dari sebagai alat bukti di persidangan.
Irfan Fadila Mawi mengatakan padahal CD tersebut menunjukkann sanggahan atas kejadian perkelahian antara Ali Zamar dengan Muhammad Arif Putra Saleh yang ditetapkan sebagai dalam sidang PN Medan.
Meski setelah itu kata Irfan Fadila Mawi, kalau Hakim Ketua beralibi membantah tudingan penolakan tersebut, dan menyatakan CD itu diterima dalam sidang pledoi.
"Majelis hakim seharusnya mempertimbangkan bukti yang kami ajukan sejak awal. Kami bersyukur bukti CD akhirnya diterima, meski terlambat," ungkap Irfan.
Ibu Terdakwa Memohon Keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto
Faridah Hamid, ibu terdakwa dengan penuh haru memohon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk memberikan keadilan bagi anaknya, Ali Zamar Manday.
"Saya mohon kepada Opung Prabowo Subianto, bantulah anak saya yang tidak bersalah ini. Dia hanya membela diri. (Kejadian) ini di rumah kami, bukan [di] rumah orang lain," ucap Faridah.
Wanita berumur 74 tahun ini mengkritik kalau laporan anaknya ditolak pihak kepolisian di Polsek Medan Timur usai perkelahian.
"Pengaduan kami tidak diterima karena tidak ada kerusakan di kafe kami. Apa artinya itu. Orang bodoh seperti kami justru harus dibantu, bukan diabaikan," imbuhnya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini berawal ketika korban Muhammad Arif Putra Saleh mendatangi Mahoni Kopi dan Food atas undangan saksi Tasya yang tidak lain adalah kekasih terdakwa.