Sidang Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Irfan Fadila Mawi Sebut Ali Zamar Tak Bersalah, Saksi: Korban Terus Menyerang

photo author
- Selasa, 19 November 2024 | 11:46 WIB
Ilustrasi sidang penganiayaan. (pixabay)
Ilustrasi sidang penganiayaan. (pixabay)



Realitasonline.id - Medan | Sidang kasus pidana nomor 1255 terkait dugaan penganiayaan terdakwa Ali Zamar Manday Lubis atas Muhammad Arif Putra Salah berlangsung panas di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/11/2024). Kuasa Hukum terdakwa, Irfan Fadila Mawi sebut Ali tak bersalah.

Dalam sidang pledoi tersebut, selaku kuasa hukum terdakwa, Irfan Fadila Mawi merasa janggal bahwa Hakim Ketua, Sarma menolak digital Compact Disc (CD) dari sebagai alat bukti di persidangan.

Irfan Fadila Mawi mengatakan padahal CD tersebut menunjukkann sanggahan atas kejadian perkelahian antara Ali Zamar dengan Muhammad Arif Putra Saleh yang ditetapkan sebagai dalam sidang PN Medan.

Baca Juga: Modifikasi Mobil Bekas 100 Juta Jadi Bergaya Retro, Dibeli 50 Juta Mesin Datsun Dirombak, Begini Keseluruhan Review

Meski setelah itu kata Irfan Fadila Mawi, kalau Hakim Ketua beralibi membantah tudingan penolakan tersebut, dan menyatakan CD itu diterima dalam sidang pledoi.

"Majelis hakim seharusnya mempertimbangkan bukti yang kami ajukan sejak awal. Kami bersyukur bukti CD akhirnya diterima, meski terlambat," ungkap Irfan.

Kuasa Hukum bersama rekannya Nasaruddin saat pembelaan di  Pengadilan Negeri Medan,  Senin (18/11/2024).
Kuasa Hukum bersama rekannya Nasaruddin saat pembelaan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/11/2024). (realitasonline.id/dok)

Ibu Terdakwa Memohon Keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto

Faridah Hamid, ibu terdakwa dengan penuh haru memohon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk memberikan keadilan bagi anaknya, Ali Zamar Manday.

"Saya mohon kepada Opung Prabowo Subianto, bantulah anak saya yang tidak bersalah ini. Dia hanya membela diri. (Kejadian) ini di rumah kami, bukan [di] rumah orang lain," ucap Faridah.

Wanita berumur 74 tahun ini mengkritik kalau laporan anaknya ditolak pihak kepolisian di Polsek Medan Timur usai perkelahian.

Baca Juga: Tak Kalah Populer  Toyota Veloz dengan Avanza, Penjualan Veloz Meningkat di Oktober, Begini Spek dan Fiturnya 

"Pengaduan kami tidak diterima karena tidak ada kerusakan di kafe kami. Apa artinya itu. Orang bodoh seperti kami justru harus dibantu, bukan diabaikan," imbuhnya.

Kronologi Kejadian

Kasus ini berawal ketika korban Muhammad Arif Putra Saleh mendatangi Mahoni Kopi dan Food atas undangan saksi Tasya yang tidak lain adalah kekasih terdakwa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X