Hakim Vonis Jovi Andrea Bachtiar Pidana Satu Tahun Percobaan : Terbukti Bersalah Lakukan Tindak Pidana

photo author
- Sabtu, 30 November 2024 | 18:07 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan dipimpin Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis, SH,MH dengan Hakim Anggota Azhary Prianda Ginting,SH dan Riky Rahman Sigalingging, SH,MH dalam sidang putusan terhadap terdakwa Jovi Andrea Bachtiar, Selasa (26/11/2024). (Foto Dok Timenews)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan dipimpin Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis, SH,MH dengan Hakim Anggota Azhary Prianda Ginting,SH dan Riky Rahman Sigalingging, SH,MH dalam sidang putusan terhadap terdakwa Jovi Andrea Bachtiar, Selasa (26/11/2024). (Foto Dok Timenews)

Realitasonline.id-Padangsidimpuan | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis, SH, MH, dengan Hakim Anggota Azhary Prianda Ginting, SH, dan Riky Rahman Sigalingging, SH, MH, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Jovi Andrea Bachtiar dalam sidang putusan pada Selasa, 26 November 2024.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Jovi Andrea Bachtiar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja menyerang kehormatan seseorang melalui informasi elektronik yang disebarluaskan menggunakan sistem elektronik.

"Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika terdakwa melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan satu tahun," ujar Hakim Ketua dalam persidangan di PN Padangsidimpuan.

Baca Juga: Getaran Terasa di Banyuwangi, Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa M 4,2

Majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa juga dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasi Intelijen Kejari Tapanuli Selatan, Obrika Yandi Simbolon, mengungkapkan bahwa JPU langsung menyatakan banding atas putusan hakim. "Setelah pembacaan putusan, JPU langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan melalui kepaniteraan PN Padangsidimpuan," jelasnya.

Baca Juga: Fortuner GR 2.8 KM 1000, Mobil Bekas Rasa Baru SUV Tangguh dengan Performa Premium

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 14 Mei 2024, saat terdakwa membuat unggahan di media sosial yang merendahkan martabat seorang pegawai perempuan di Kejari Tapanuli Selatan.

Unggahan tersebut memuat foto dan narasi yang menuduh penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dengan kata-kata kasar dan tidak senonoh.

Tidak berhenti di situ, pada 19 Juni 2024, terdakwa kembali mengunggah serangkaian konten di akun TikTok-nya yang menandai akun lain. Postingan tersebut kembali menampilkan foto saksi dengan narasi vulgar yang dianggap merendahkan martabat individu tersebut.

Tindakan ini memicu saksi Nella Marsella, yang merasa dirugikan, untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X