Hakim Vonis Jovi Andrea Bachtiar Pidana Satu Tahun Percobaan : Terbukti Bersalah Lakukan Tindak Pidana

photo author
- Sabtu, 30 November 2024 | 18:07 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan dipimpin Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis, SH,MH dengan Hakim Anggota Azhary Prianda Ginting,SH dan Riky Rahman Sigalingging, SH,MH dalam sidang putusan terhadap terdakwa Jovi Andrea Bachtiar, Selasa (26/11/2024). (Foto Dok Timenews)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan dipimpin Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis, SH,MH dengan Hakim Anggota Azhary Prianda Ginting,SH dan Riky Rahman Sigalingging, SH,MH dalam sidang putusan terhadap terdakwa Jovi Andrea Bachtiar, Selasa (26/11/2024). (Foto Dok Timenews)

Baca Juga: BPOM Sebut Terdapat 55 Kosmetik Online Mengandung Bahan Terlarang

Vonis terhadap Jovi Andrea Bachtiar menjadi perhatian karena menyangkut tindak pidana pencemaran nama baik di era digital yang semakin marak terjadi. Kini, kasus ini akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Medan setelah permohonan banding dari pihak JPU. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X