Baca Juga: BPOM Sebut Terdapat 55 Kosmetik Online Mengandung Bahan Terlarang
Vonis terhadap Jovi Andrea Bachtiar menjadi perhatian karena menyangkut tindak pidana pencemaran nama baik di era digital yang semakin marak terjadi. Kini, kasus ini akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Medan setelah permohonan banding dari pihak JPU.