Camat Siantar Utara Apresiasi Kegiatan Pelatihan Salon Bersama Pokmas Mandiri

photo author
- Senin, 16 Desember 2024 | 20:28 WIB
Peserta pelatihan menerima peralatan make-up  (Realitasonline.id/RH)
Peserta pelatihan menerima peralatan make-up (Realitasonline.id/RH)

 

Realitasonline.id - Siantar | Camat Siantar Utara Marlon Brando Sitorus mengapresiasi kegiatan pelatihan salon bersama Pokmas Mandiri.

Pelatihan salon bagi masyarakat oleh Pokmas Mandiri di LKP Zenro Jalan Sisingamangaraja Kota Pematangsiantar sangat membantu pemerintah dalam peningkatan SDM. Mengedukasi masyarakat untuk memiliki ketrampilan dalam meningkatkan taraf hidup dan perekonomian.

Demikian disampaikan Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Camat Siantar Utara saat menutup kegiatan pelatihan tersebut.

Baca Juga: BPS Catat Jumlah Disabilitas di Indonesia 28 Juta Jiwa, Telkom Dorong Pemerataan Inklusivitas dengan Skill Digital dan Fasilitasi Pelatihan TIK

Kegiatan yang memanfaatkan dana kelurahan atau Dana Alokasi Khusus (DAK) Kelurahan tersebut diharapkan bermanfaat bagi masyarakat secara luas di kelurahan.

Pemanfaatan dana kelurahan, jelas Marlon untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, seperti taman bacaan masyarakat, bangunan pendidikan anak usia dini, jaringan air minum, drainase, dan selokan.

Juga Pemberdayaan masyarakat, seperti kegiatan di bidang kesehatan, pendidikan, keagamaan, ketrampilan, lingkungan hidup, sosial budaya, dan kebersihan. Dimana besaran anggaran yang diterima oleh masing-masing kelurahan berbeda-beda, dan ditentukan berdasarkan kriteria seperti luas wilayah, jumlah penduduk, dan jumlah rumah tangga (RT).

Baca Juga: Relawan Pemadam Kebakaran Siantar Dilantik dan Diboboti Pelatihan, Ini Kesan Susanti Terhadap Kesatria Biru Pematangsiantar

"ADK Kelurahan dikelola berdasarkan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran," jelas Marlon.

Diskominfo Pematangsiantar melalui siaran persnya, Senin (16/12/2024) menambahkan, bahwa dana kelurahan yang dianggarkan pada tahun 2024 tersebut ditujukan untuk kegiatan pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018.

“Anggaran dana kelurahan kiranya dapat memberikan dampak positif dalam percepatan penanganan berbagai kendala dalam penyediaan layanan publik di wilayah perkotaan pada umumnya dan kelurahan pada khususnya, sehingga pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” jelasnya.

Baca Juga: 6 Ribu Pelaku UMKM Sukses Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI: Siapkan Pelatihan Sesuai Kebutuhan

Pokmas adalah kelompok masyarakat yang dibentuk di tingkat kelurahan melalui mekanisme musyawarah kelurahan, untuk ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Plus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X