Realitasonline.id - Deli Serdang | Dugaan cawe-cawe proyek yang dilakukan oknum Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtah) Kabupaten Deli Serdang mendapat sorotan politisi PSI Kabupaten Deli Serdang, Parlin Siahaan.
Menurutnya, pemberian paket pekerjaan proyek kepada rekanan harus melalui proses prosedur yang telah ditentukan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
Jika adanya dilakukan upaya cawe-cawe terhadap pembagian proyek, kata Parlin, maka dapat dikategorikan bentuk gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana, apa lagi ini proyek negara maka bisa di jerat Undang-undang tindak pidana Korupsi.
"Jika pembagian proyek dibagi karena cawe-cawe sudah pasti pekerjaannya tidak sesuai dengan standard yang ditentukan karena ada biaya yang harus dikeluarkan untuk memuluskan pemenangan proyek," kata Parlin di Lubuk Pakam, semalam.
Sesuai amanat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Penyelenggaraan Pemerintahan harus bebas dari benturan kepentingan, begitu juga ketentuan tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pengadaan barang/jasa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Ia pun menyoroti Dinas Perkimtah Deli Serdang terkait pembagian paket pekerjaan tersebut.
"Sepengatahuan saya, proyek banyak diberikan kepada rekanan yang berdomisili di luar Kabupaten Deli serdang, ini berarti putra daerah dianggap tidak memiliki potensial," ucapnya lagi kepada awak media.
Baca Juga: Saat Demo, Seratusan Mahasiswa Dari AMSU Duduki Gedung Paripurna DPRD Sumut Tolak PPN 12 Persen
Ia pun menambahkan akan membahas persoalan ini ke rana partai, tidak menutup kemungkinan akan melaporkan permasalahan tersebut ke Kajari Deli Serdang.