Realitasonline.id - DELI SERDANG | Bangunan tak berijin, kos-kosan 36 kamar berada dekat SMP Negeri 2 di Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang diduga tak berizin.
Keberadaan bangunan kos-kosan yang tak berizin itu kini telah ditangani Sat Pol PP Deli Serdang.
Hal ini dikatakan Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Deli Serdang, R Nainggolan kepada wartawan pada Kamis (14/2/2025).
"Soal kos-kosan dua tingkat dekat SMP Negeri 2 Lubuk Pakam itu sudah sampai ke kita dua bulan lalu," jelasnya.
Namun R Nainggolan tidak merinci kapan dilakukan penindakan terhadap gedung kos-kosan diduga tidak berizin tersebut.
"Pastinya sudah masuk laporan soal bangunan kos-kosan itu kepada kami,"tutup R Nainggolan.
Informasi diperoleh menyebutkan pemilik bangunan kos-kosan yang sudah hampir selesai pekerjaannya itu merupakan pensiunan kantor pajak.
Istrinya guru di SMA Negeri 2 Lubuk Pakam yang lokasinya berada persis di depan SMP Negeri 2 Lubuk Pakam.
Akibat minimnya pengawasan dan penindakan terhadap bangunan tanpa izin, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dinilai warga tidak punya nyali dalam menjalankan tugasnya sebagai penegakan peraturan daerah (Perda).
Sehingga berdampak dengan tumbuh suburnya bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Padahal PBG adalah legalitas berdirinya bangunan sesuai dengan Perda. Bangunan tanpa PBG akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau juga bisa menjadi ladang pungli oknum nakal, ungkap A Sitorus Pane, warga Lubuk Pakam. (zul)