Ditemukan Bangunan Tak Berijin, Kos-kosan 36 Kamar Dekat SMP Negeri 2 Lubuk Pakam Deli Serdang , Begini Reaksi Sat Pol PP

photo author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 10:08 WIB
Penampakan bangunan kos-kosan 36 kamar diduga tak berizin di Lubuk Pakam Deli Serdang. (Realitasonline.id/Dok)
Penampakan bangunan kos-kosan 36 kamar diduga tak berizin di Lubuk Pakam Deli Serdang. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id -  DELI SERDANG | Bangunan tak berijin, kos-kosan 36 kamar berada dekat SMP Negeri 2 di Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang diduga tak berizin.

Keberadaan bangunan kos-kosan yang tak berizin itu kini telah ditangani Sat Pol PP Deli Serdang.

Hal ini dikatakan Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Deli Serdang, R Nainggolan kepada wartawan pada Kamis (14/2/2025).

Baca Juga: Begini Komentar 12 Pelajar dari Gwangju Korea Selatan saat Berkunjung ke Kota Medan, Dijamu Makan Siang oleh Pj Sekda Pemko Medan

"Soal kos-kosan dua tingkat dekat SMP Negeri 2 Lubuk Pakam itu sudah sampai ke kita dua bulan lalu," jelasnya.

Namun R Nainggolan tidak merinci kapan dilakukan penindakan terhadap gedung kos-kosan diduga tidak berizin tersebut.

"Pastinya sudah masuk laporan soal bangunan kos-kosan itu kepada kami,"tutup R Nainggolan.

Baca Juga: Akan Dilantik jadi Ketua TP PKK Provinsi Sumut, Begini Momen Perpisahan Kahiyang Ayu dengan Pokja TP PKK Kota Medan

Informasi diperoleh menyebutkan pemilik bangunan kos-kosan yang sudah hampir selesai pekerjaannya itu merupakan pensiunan kantor pajak.

Istrinya guru di SMA Negeri 2 Lubuk Pakam yang lokasinya berada persis di depan SMP Negeri 2 Lubuk Pakam.

Akibat minimnya pengawasan dan penindakan terhadap bangunan tanpa izin, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dinilai warga tidak punya nyali dalam menjalankan tugasnya sebagai penegakan peraturan daerah (Perda).

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Kini Pelaku Usaha di Taman Cadika Medan Setuju Bayar Retribusi, Ini Alasan Mereka!

Sehingga berdampak dengan tumbuh suburnya bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Padahal PBG adalah legalitas berdirinya bangunan sesuai dengan Perda. Bangunan tanpa PBG akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau juga bisa menjadi ladang pungli oknum nakal,  ungkap A Sitorus Pane, warga Lubuk Pakam. (zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X