Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna memberikan arahan penting terkait ilmu hukum pidana kepada para penyidik dan penyidik pembantu di jajaran Polres dan Polsek, bertempat di aula Mapolres Padangsidimpuan, Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan, Rabu (12/2/2025).
Sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Padangsidimpuan hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kasat Reskrim AKP H. Naibaho, Kasat Narkoba AKP Gunawan, Kasat Lantas AKP P. Pasaribu, serta para penyidik dan penyidik pembantu dari berbagai Satuan Kerja, serta personel dari Polsek Hutaimbaru dan Polsek Batunadua Polres Padangsidimpuan.
Dalam arahannya, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menyampaikan, kegiatan ini guna memperdalam pemahaman para penyidik dan penyidik pembantu, tentang hukum pidana.
Baca Juga: Di Momen Isra Mi’raj Pj Bupati Langkat Pamit dari Jabatan, HM Faisal Hasrimy: Perkuat Iman
"Arahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyidikan dan penegakan hukum di wilayah Polres Padangsidimpuan, dengan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," ucap Kapolres
Kapolres menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap asas-asas hukum pidana serta penerapan persangkaan pasal dalam penyidikan tindak pidana, serta pentingnya pengecekan rutin terhadap kondisi kesehatan para tersangka yang ditahan.
Ia juga memberikan penekanan khusus pada aspek penahanan tersangka dan menginstruksikan Kasat Opsnal dari berbagai Satker dan Polsek, agar selalu memperhatikan masa waktu penahanan para tersangka.
Kapolres juga menginstruksikan agar administrasi perpanjangan penahanan dikelola dengan baik, termasuk memastikan surat-surat dari Kejaksaan dan Pengadilan ditembuskan ke Lapas.
Baca Juga: Di Momen Isra Mi’raj Pj Bupati Langkat Pamit dari Jabatan, HM Faisal Hasrimy: Perkuat Iman
"Seluruh perkembangan terkait hal ini diwajibkan untuk dilaporkan melalui grup WhatsApp Polres Padangsidimpuan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," ujar Kapolres
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan pentingnya pengawasan melekat terhadap proses penyelidikan dan penyidikan, dengan memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai KUHAP, Perkap tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Perkabagreskrim tentang SOP Tindak Pidana.
Ia juga mendorong penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh adat sesuai pedoman yang berlaku.
Baca Juga: Wali Kota Pematangsiantar Lepas Pawai Barongsai Meriahkan Perayaan Cap Go Meh