Viral di Media Sosial, Kini Pelaku Usaha di Taman Cadika Medan Setuju Bayar Retribusi, Ini Alasan Mereka!

photo author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 09:29 WIB
Pertemuan antara Kadispora Medan T Chairunniza didampingi Kabid Sarana, Prasarana dan Kemitraan M Rizki Husni dengan salah seorang pelaku usaha di Taman Cadika Medan Dedi, Kamis (13/2/2025). (Realitasonline.id/Dok)
Pertemuan antara Kadispora Medan T Chairunniza didampingi Kabid Sarana, Prasarana dan Kemitraan M Rizki Husni dengan salah seorang pelaku usaha di Taman Cadika Medan Dedi, Kamis (13/2/2025). (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan |  Pelaku usaha di Taman Cadika menyatakan siap memenuhi kewajiban membayar retribusi pemakaian aset daerah.

Selain besarnya tidak memberatkan, mereka bahkan menilai pungutan retribusi ini bisa menjadi pegangan dalam menjalankan usaha di lahan yang merupakan aset Pemko Medan ini.

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Medan T Chairuniza dengan Dedi, salah seorang pelaku usaha kuliner di Taman Cadika, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga: Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Sampurna, LBH Medan Ungkap Bukti Baru

Beberapa hari lalu, video Dedi berdebat dengan pihak Dispora sempat viral di media sosial.

Perdebatan itu terjadi saat pihak Dispora mengimbau pelaku usaha memenuhi kewajiban membayar retribusi.

“Sebenarnya kemarin itu perdebatan ringan. Tidak ada niat untuk mengeruhkan suasana. Ada miskomunikasi antara saya yang membuka usaha disini dengan pihak Dispora yang mengelola Taman Cadika ini. Tapi persoalan sudah selesai,” ungkapnya.

Dia mengatakan tidak mempunyai maksud untuk lari dari kewajiban. Apalagi, tekannya, pungutan itu resmi dan diatur dalam peraturan daerah serta peraturan wali kota.

Baca Juga: 16 Februari Mendatang, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Lantik Safaruddin dan Zaman Akli Sah Memimpin Abdya

Di hadapan Kepala Dinas Pemuda Olahraga didampingi Kabid Sarana, Prasarana, dan Kemitraan M Rizki Husni, Dedi pun mengakui sebenarnya pungutan retribusi ini memberikannya pegangan bagi usahanya di Taman Cadika ini.

“Besaran pungutan juga tidak memberatkan,” ujarnya seraya mengatakan sebenarnya dia besyukur bisa membuka usaha di Taman Cadika yang memiliki pengunjung lumayan banyak, terutama di akhir pekan.

Di tempat yang sama, Kepala Dispora Medan T Chairuniza mengatakan pungutan retribusi yang dilakukan kepada pelaku usaha di Taman Cadika ini mengacu kepada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perwal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan.

Dia menyebutkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dispora dari pemungutan retribusi pemanfaatan aset daerah sebesar lebih kurang Rp600 juta.

“Pungutan retribusi dari pemanfaatan aset antara lain lapangan bola, basket, termasuk pelaku usaha kuliner di Taman Cadika diharapkan bisa membantu pencapaian target tersebut,” ungkapnya.

Dia mengatakan sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 besar retribusi yang harus dibayar pelaku usaha kuliner di Taman Cadika Rp 1 juta, dan yang bersangkutan langsung membayarnya melalui Bank Sumut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X