Sementara itu, Kades Pagar Jati saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa perumahan 2 unit yang terletak di dusun 3 benar dijadikan PAUD Desa Pagar Jati. Kata dia, itu merupakan kepunyaan warga yang baik hati yang secara sukarela bersedia meminjamkan bangunan rumahnya dijadikan PAUD dan tidak ingin namanya dipublis.
"Ada di dusun 3. Boleh cek PAUD Melati dipinjamkan warga yang baik hati. Dipinjam pakai oleh orang baik tapi namanya tidak mau dipubli," jelas Kades.
Warga yang dengan sukarela meminjamkan rumahnya untuk PAUD Melati patut dihormati atas kepeduliannya terhadap pendidikan.
Ia pun menegaskan bahwa pendanaan operasional PAUD Melati tidak menggunakan dana desa, agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat. Diharapkan PAUD Melati bisa terus berkembang dan memberikan manfaat bagi anak-anak di desa.
"Itu dipinjamkan warga. Bukan dibeli pakai dana desa, dipinjamkan, tidak disewa," tegas Kades.
Diketahui sesuai Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Dana Desa bisa digunakan untuk pendidikan, termasuk PAUD, tetapi harus sesuai mekanisme dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi.
Dalam permasalahan tersebut apabila ada indikasi pengalihan aset desa ke pribadi, apabila setelah masa PAUD selesai rumah tersebut tetap menjadi milik kepala desa, ini bisa dianggap sebagai tindakan memperkaya diri sendiri dengan uang negara.
Jika pembayaran angsuran rumah dibebankan ke Dana Desa tanpa mekanisme yang jelas, ini bisa dianggap sebagai penyelewengan anggaran.
Namun, jika rumah itu benar-benar menjadi aset desa (dibeli atas nama desa dan tercatat dalam inventaris desa), maka tidak ada masalah, selama prosedurnya sesuai aturan.