Kades Pagar Jati Deli Serdang Disebut Jadikan 2 Unit Rumah sebagai PAUD, Ngakunya Dipinjamkan 'Orang Baik' bukan dari Dana Desa

photo author
- Minggu, 16 Februari 2025 | 15:04 WIB
Bangunan PAUD Melati Desa Pagar Jati yang mengunakan 2 unit bangunan perumahan Pakam Asri
Bangunan PAUD Melati Desa Pagar Jati yang mengunakan 2 unit bangunan perumahan Pakam Asri

Sementara itu, Kades Pagar Jati saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa perumahan 2 unit yang terletak di dusun 3 benar dijadikan PAUD Desa Pagar Jati. Kata dia, itu merupakan kepunyaan warga yang baik hati yang secara sukarela bersedia meminjamkan bangunan rumahnya dijadikan PAUD dan tidak ingin namanya dipublis.

"Ada di dusun 3. Boleh cek PAUD Melati dipinjamkan warga yang baik hati. Dipinjam pakai oleh orang baik tapi namanya tidak mau dipubli," jelas Kades.

Warga yang dengan sukarela meminjamkan rumahnya untuk PAUD Melati patut dihormati atas kepeduliannya terhadap pendidikan.

Ia pun menegaskan bahwa pendanaan operasional PAUD Melati tidak menggunakan dana desa, agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat. Diharapkan PAUD Melati bisa terus berkembang dan memberikan manfaat bagi anak-anak di desa.

Baca Juga: Saat Operasi Keselamatan Toba 2025 Berlangsung, Lihat Apa yang Dilakukan Satlantas Polresta Deli Serdang ini di Depan Mitsubishi Fuso

"Itu dipinjamkan warga. Bukan dibeli pakai dana desa, dipinjamkan, tidak disewa," tegas Kades.

Diketahui sesuai Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Dana Desa bisa digunakan untuk pendidikan, termasuk PAUD, tetapi harus sesuai mekanisme dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi.

Dalam permasalahan tersebut apabila ada indikasi pengalihan aset desa ke pribadi, apabila setelah masa PAUD selesai rumah tersebut tetap menjadi milik kepala desa, ini bisa dianggap sebagai tindakan memperkaya diri sendiri dengan uang negara.

Jika pembayaran angsuran rumah dibebankan ke Dana Desa tanpa mekanisme yang jelas, ini bisa dianggap sebagai penyelewengan anggaran.

Namun, jika rumah itu benar-benar menjadi aset desa (dibeli atas nama desa dan tercatat dalam inventaris desa), maka tidak ada masalah, selama prosedurnya sesuai aturan.



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X