Larang Pedagang Jualan Makanan di Siang Hari Selama Ramadhan, Pemko Padangsidimpuan: Hormati yang Berpuasa

photo author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 15:03 WIB
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan sosialisasi dan himbauan larangan berjualan makanan selama Ramadhan dengan menempel brosur di warung nasi, kedai kopi dsn cafe, Senin (17/2/2025).(Realitasonline.id - RI)
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan sosialisasi dan himbauan larangan berjualan makanan selama Ramadhan dengan menempel brosur di warung nasi, kedai kopi dsn cafe, Senin (17/2/2025).(Realitasonline.id - RI)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025, Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Satpol PP menggelar sosialisasi memverikan himbauan kepada para pelaku usaha untuk tidak berjualan makanan di siang hari selama Ramadhan.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa sekaligus langkah untuk menjaga ketertiban serta suasana kondusif selama bulan Ramadhan 1446 H tahun 2025.

Sebagai bentuk himbauan yang dilakukan Pemko Padangdidimpuan yakni dengan.melalui sosialisasi, pembagian brosur dan penempelan brosur himbauan di tempat-tempat umum serta pemasangan spanduk himbauan.

Baca Juga: Semrawut dan Ganggu Lalu Lintas Satpol PP Padangsidimpuan Copot Spanduk, Baliho dan Reklame Ilegal

 

Adapun sasaran sosialisasi dan himbauan, yakni warung-warung nasi, kedai kopi, cafe dan lokasi wisata di beberapa titik, yakni di Kelurahan Batang Ayumi Julu dan Kelurahan Losung Batu, Jalan Simarsayang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Jalan Baru dan tempat-tempat lainnya.

Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, H. Zulkifli Lubis, mengatakan, pelaksanaan sosialisasi dan himbauan ini berlandaskan sejumlah peraturan, antara lain Perda Nomor 07 Tahun 2005 tentang larangan dan penjualan minuman keras di Kota Padangsidimpuan, serta Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang tata cara pendirian pondok dan gubuk di rumah makan, cafe, cafetaria dan warung.

"Kami mengimbau para pedagang makanan, warung makan, kedai kopi dan cafe agar tidak membuka usaha mereka pada siang hari, terutama di tempat terbuka, demi menghormati masyarakat yang sedang berpuasa," ujar Zulkifli Lubis, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Evaluasi Hasil Pemilu 2024 KPU Kota Padangsidimpuan Gelar FGD

 

Ia juga berharap kebijakan ini bisa dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak demi menjaga toleransi dan kenyamanan bersama selama bulan Ramadhan.

"Pemko Padangsidimpuan akan melakukan sosialisasi lebih lanjut serta menurunkan tim pemantau untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik. Bagi pelanggar, sanksi yang diberikan masih berupa teguran dan peringatan, namun jika ada yang berulang kali melanggar, tindakan lebih lanjut akan dipertimbangkan," tegasnya.

 

Beberapa pedagang menyambut baik imbauan ini, untuk menghormati orang yang berpuasa. Meski ada juga yang merasa khawatir dengan dampak terhadap penghasilan mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X