Semrawut dan Ganggu Lalu Lintas Satpol PP Padangsidimpuan Copot Spanduk, Baliho dan Reklame Ilegal

photo author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 14:55 WIB
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan, mencopot spanduk, baliho dan reklame, diduga tidak punya ijin di sejumlah titik di Kota Padangsidimpusn, Senin (17/2/2026). (Realitasonline.id - RI)
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan, mencopot spanduk, baliho dan reklame, diduga tidak punya ijin di sejumlah titik di Kota Padangsidimpusn, Senin (17/2/2026). (Realitasonline.id - RI)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satpol PP melakukan penertiban spanduk, baliho dan reklame liar yang terpasang tanpa izin di berbagai titik strategis Kota Padangsidimpuan, Senin (17/2/2025).

Spanduk, baliho dan reklame liar yang terpasang tanpa izin tersebut terpasang di sembarang tempat dan dinilai tidak memberikan kontribusi bagi daerah, serta mengganggu ketertiban umum, keindahan dan estetika Kota Padangsidimpuan.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan H. Zulkifli Lubis menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan Kota, serta upaya untuk menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pajak reklame.

"Banyak spanduk yang dipasang tanpa izin dan sembarangan, sehingga mengganggu pandangan serta melanggar aturan. Disamping itu, retribusi yang diperoleh pun tidak ada sama sekali," ujar Zulkifli.

 

Baca Juga: Evaluasi Hasil Pemilu 2024 KPU Kota Padangsidimpuan Gelar FGD

 

Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mengikuti prosedur pemasangan reklame yang telah ditetapkan pemerintah daerah, sesuai Perda Nomor 01 tahun 2024 tentang retribusi daerah dan pajak daerah dan mengajak warga untuk melaporkan pemasangan spanduk ilegal agar tindakan dapat segera diambil.

"Dengan koordinasi bersama instansi dan Dinas terkait, kami akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas bagi pemasang spanduk yang melanggar aturan. Disamping itu, dengan adanya operasi ini,xdiharapkan kota tetap bersih, tertata dan nyaman bagi semua masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Bangga MAPN 4 Medan Borong Prestasi di Kejurnas LKBB Nasional 2025

 

Terpisah, pemerhati kebijakan publik Kota Padangsidimpuan Erwin Sinaga, menyambut baik langkah Satpol PP dalam menertibkan spanduk liar yang merusak estetika kota.

"Saya sangat mendukung penertiban ini. Spanduk-spanduk yang dipasang sembarangan sering kali mengganggu pemandangan dan bahkan menutupi rambu lalu lintas," ujarnya.

Ia juga mengapresiasi tindakan tersebut dan berharap upaya ini terus dilakukan secara berkelanjutan agar lingkungan kota tetap bersih dan nyaman bagi semua, serta tercapainya PAD dari sektor pajak reklame atau iklan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X