Komisi B juga menyoroti Terkait infrastruktur bangunan kondisi Puskesmas yang masih layak, tapi tidak dimanfaatkan. “Berikan gambaran kepada kami persyaratan seperti apa layak atau tidaknya puakesmas melayani rawat inap. Jangan sampai nanti orang atau korban berobat bukan malah sehat, tapi tambah sakit,” ujar Sidarta.
Terkait dengan absensi, Sekretaris Komisi B Arifuddin, dengan tegas juga mengingatkan agar benar-benar diperhatikan. "Kayak mana pelayanan kita di Puskesmas, mari yang kemarin kurang waktunya. Kalau kemarin masalah absensi dan komitmennya. Jangan aturan masuk jam 8, malah semua datang jam 9 atau lebih. Saya dan kami ini melihat jam berapa puskesmas buka dan jam berapa tutup. Karena kami melewati beberapa puskesmas kalau pergi dan pulang kerja,” ujarnya.
Baca Juga: Dinkes Langkat Mengutus 7 Nakes, Ikuti Training PCR
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B, Juriah, dengan suara tegas mengingatkan Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas tentang besaran Dana JKN Puskesmas tidak merata.
“Makin sore sekarang ini bagi saya suasananya semakin panas. Tolong nanti kalau Bapak bisa menjelaskan masalah mekanisme relaksasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS yang telah dilaksanakan selama ini di Puskesmas ya? Karena yang saya tahu, JKN itu setiap puskesmas berbeda-beda.
Tolong nanti buat catatan rincian apakah semua Puskesmas mendapat jumlah JKN yang sama tapi tidak kan? Berapa jumlah anggaran JKN yang diterima setiap Puskesmas di Kabupaten Langkat dan Kapan dana JKN itu diterima dan dibayar Puskesmas. Kita tau, dana JKN itu cukup besar mencapai ratusan juta,” ujar Juriah.
Menanggapi pertanyaan Juriah, Joni dari Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa dana yang diterima JKN itu per puskesmas memang berbeda-beda berdasarkan perkapita berapa jiwa masyarakatnya yang melayani yang terdaftar dari BPJS.
Baca Juga: Baru Serah Terima, PCR Tes Dinkes Langkat Senilai Rp 2,4 Miliar Rusak
“Jadi segitulah dibayar per puskesmas. Jadi memang tidak sama setiap Puskesmas. Tergantung klaim berapa jiwa yang terdaftar sebagai peserta BPJS di wilayah kerja masing-masing. Terus kalau permanen, dimana lokusnya. JKN ini memang tidak sama. Memang tiapa-tiap tanggal 15 setiap bulannya memang dikirim BPJS ke rekening Puskesmas yang dikelola bendahara masing-masing Puskesmas. Paling cepat tanggal 15 dan atau selambat-lambatnya tanggal 20.
Juriah juga sempat berang karena Kapus Sawit Sebrang Edi Yusuf coba menyangkal adanya Puskesmas yang mengutip biaya perubahan gratis.
“Saya menanyakan dan menyampaikan persoalan adanya kutipan biaya perobatan gratis malah memungut bayar Rp65.000 sampai 35.000 itu memang benar terjadi. Memang saya itu tahu dan memiliki datanya. Jadi di sini Bapak jangan bantah, memang itu terjadi. Ya cuman saya nggak mungkin saya buka di forum ini ya. Saya masih menghargai Bapak/Ibu sekalian kita punya etika. Laporan masyarakat itu saya buktikan jadi jangan Bapak bilang itu gak ada, tapi memang nyata,” ujar Juriah sembari menggebrak meja.
Baca Juga: DPRD Kota Medan Kunker ke Dinkes Langkat
Sementara itu, Kapus Desa Lama mengakui selama ini pihaknya kekurangan dokter, karena idealnya masing-masing Puskesmas memiliki 5 orang dokter. “Tolonglah yang mana dokter yang menumpuk di suatu tempat, tolong diberikan kepada kami. Ini juga harus ada bentuk pemerataan. Kami siap, tetapi yang notabene dokternya yang harus kerja juga, karena kalau dokter yang tidak masuk, pasti Kapus juga yang disalahkan,” ujarnya.(MA)