SMPN 1 Beringin Desak Larangan Iklan Rokok di Tivi, Radio dan Internet

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 18:53 WIB
Pelajar SMPN 1 Beringin menyuarakan larangan merokok (Realitasonline.id/zul)
Pelajar SMPN 1 Beringin menyuarakan larangan merokok (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Beringin | Bentuk kepedulian terhadap kesehatan generasi muda, SMPN 1 Beringin Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan "Seribu Surat untuk Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia", guna menyuarakan penolakan terhadap iklan rokok di media televisi, radio dan internet.

Kegiatan ini diinisiasi Raya Indonesia (Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan) dengan menggandeng komunitas Perkumpulan Pusat Advokasi Kepedulian Terhadap Perempuan dan Anak Indonesia (PAKTA Indonesia).

Aksi ini melibatkan seluruh siswa kelas IX, dari IX-1 hingga IX-7, yang secara langsung menuliskan surat berisi harapan agar pemerintah lebih tegas dalam membatasi promosi rokok di berbagai platform digital dan konvensional.

Baca Juga: Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Gugat PT Ensem Abadi Akibat tak Jelas Bangun Pabrik Kelapa Sawit di Abdya

Menurut Junaidi Malik, Sekretaris Jenderal PAKTA Indonesia, pemilihan Kabupaten Deli Serdang sebagai lokasi kegiatan ini bukan tanpa alasan.

"Deli Serdang adalah salah satu daerah dengan jumlah anak dan remaja yang cukup besar serta memiliki akses luas terhadap media digital. Kami melihat bahwa paparan iklan rokok terhadap mereka semakin masif, baik melalui televisi, radio, maupun internet.

Dengan adanya gerakan ini, kami ingin menegaskan bahwa anak-anak memiliki hak untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat tanpa pengaruh iklan rokok yang dapat mendorong mereka untuk mencoba merokok sejak dini," jelasnya.

Baca Juga: Utamakan Edukasi dibandingkan Advokasi, Direktur Utama BRI Sunarso Bagikan 5 Jurus Dorong UMKM Indonesia Maju

Lebih lanjut, Junaidi Malik juga menyoroti bahwa saat ini Komisi I DPR RI sedang menggodok revisi Undang-undang tentang penyiaran. Ia mendesak agar dalam revisi tersebut dimasukkan pasal khusus tentang larangan iklan rokok di media televisi, radio, dan internet.

"Momentum revisi UU Penyiaran ini harus dimanfaatkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok. Iklan rokok yang ditayangkan diberbagai media telah terbukti berkontribusi terhadap peningkatan jumlah perokok pemula. Oleh karena itu, kami meminta agar pemerintah dan DPR memasukkan larangan total terhadap iklan rokok dalam UU Penyiaran yang baru," tegasnya.

Dea, seorang siswi kelas IX yang turut berpartisipasi dalam kegiatan ini juga mengungkapkan harapannya melalui surat yang ditulisnya.

Baca Juga: Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Minta Kejari Abdya Usut Tuntas Kasus Alsintan Dinas Pertanian dan Pangan

"Saya ingin teman-teman saya tumbuh dalam lingkungan yang sehat tanpa pengaruh rokok. Kami berharap pemerintah melindungi kami dari iklan yang menggoda anak muda untuk mencoba rokok," tulisnya.

Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari pihak sekolah dan para guru. Kepala SMPN 1 Beringin Musimin, menyampaikan aksi ini bukan hanya sekadar gerakan simbolis, tetapi juga bagian dari pendidikan karakter yang menanamkan nilai kepedulian sosial dan kesehatan, terimakasih kepada Raya Indonesia dan PAKTA Indonesia telah memberikan kesempatan yang luar biasa ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X