Entry Meeting Tim Inspektorat Sumut Evaluasi Masa Akhir Kepemimpinan Wali Kota

photo author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 23:32 WIB
Entry meeting tim Inspektorat Provsu dengan jajaran Pemko Pematangsiantar  (Realitasonline.id/RH)
Entry meeting tim Inspektorat Provsu dengan jajaran Pemko Pematangsiantar (Realitasonline.id/RH)

Realitasonline.id - Pematangsiantar | Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan entry meeting untuk melakukan pemeriksaan akhir masa jabatan Kepala Daerah Kota Pematangsiantar periode 2021-2025 dr Susanti Dewayani SpA.

Entry Meeting bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar berlangsung di ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Selasa (25/2/2025).

Tim Inspektorat Sumut Dr H Agus Tripriyono SE MSi Ak CA selaku Pengendali Mutu dalam sambutannya mengatakan dasar hukum dilaksanakan Entry Meeting adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Jo PP Nomor 72 Tahun 2019, PP Nomor 12 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2018.

Baca Juga: Ortu Murid Keluhkan Kondisi SMPN 1 Patumbak, Kasek Ngaku Diperiksa Inspektorat

Sasaran ruang lingkup entry meeting, bupati/wali kota yang telah atau akan mengakhiri masa jabatan dengan objek aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah, dan aspek pelayanan umum.

“Maksud kegiatan ini sebagai salah satu cara untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam satu periode kepemimpinan kepala daerah, dan untuk memberikan apresiasi atas keberhasilan pencapaian target dan rekomendasi perbaikan terhadap target yang belum tercapai,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menerangkan, Pemko Pematangsiantar telah menyusun Laporan Akhir Masa Jabatan. Karena paling lama harus disusun dan diserahkan paling lama 14 hari setelah wali kota terpilih dilantik.

Baca Juga: Pj Sekda Effendy Pohan: Kasus Dugaan Ibu Tiri Siram Air Panas ke Anak, Pemprov Sumut Prioritaskan Penyelamatan, Singgung soal Inspektorat dan APH

“Agar diberikan dokumen awal sebagai cikal-bakal dalam rangka evaluasi kinerja akhir masa jabatan kepala daerah sebelumnya,” kata Junaedi.

Junaedi berharap laporan yang telah disusun bisa memberikan keyakinan kepada Tim Inspektorat Provinsi Sumut. “Kita telah memiliki dokumen, baik data maupun hasil evaluasi kerja tahun 2022, 2023, dan 2024. Jika ada yang masih kurang, bisa dikomunikasikan dengan OPD terkait,” sebutnya.

Junaedi yakin Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah sudah lengkap dengan dokumen pendukung. Ia berharap dokumen yang disajikan bisa diterima dan diyakini oleh Tim Inspektorat Provinsi Sumut.

Baca Juga: Tak Dikerjakan Tepat Waktu, Inspektorat Labura akan Periksa Pembangunan Jembatan Desa Pematang : Kami Baru Tahu, Jadwal Padat

“Ini akan menjadi parameter pada kinerja Sangat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang kriterianya. Kami berharap dengan capaian kinerja 2022-2024 bisa memberikan opini yang baik atas kinerja Pemko Pematangsiantar,” ujarnya.(RH)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X