Pj Sekda Effendy Pohan: Kasus Dugaan Ibu Tiri Siram Air Panas ke Anak, Pemprov Sumut Prioritaskan Penyelamatan, Singgung soal Inspektorat dan APH

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 14:36 WIB
Pj Sekda Effendy Pohan menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan ibu tiri siram air panas ke anak, Selasa (11/2/2025). (Realitasonline.id/Dok)
Pj Sekda Effendy Pohan menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan ibu tiri siram air panas ke anak, Selasa (11/2/2025). (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Terkait kasus dugaan penyiraman air panas oleh ibu tiri kepada anaknya, Pj Sekda Effendy Pohan menyebutkan Pemprov Sumut mengambil langkah utama bagaimana menyelamatkan anak.

“Terkait kasus yang viral tersebut, pertama langkah yang diambil adalah untuk menyelamatkan anaknya," tegas Effendy Pohan, Selasa 11/2/2025.

Konseling tentang anaknya, emosinya dan lain-lain, ujarnya lagi.

Baca Juga: Viral Video Ibu Tiri Siram Air Panas ke Anak di Medan Sosial, Pj Gubernur Agus Fatoni Instruksikan Dinas P3AKB Sumut Selidiki

Terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut, Effendy menegaskan fokus utama adalah memberikan pendampingan dan pengobatan kepada anak. Baik secara medis maupun psikologis.

Mengingat kejadian ini berpotensi menggangu anak secara mental. Sehingga perlu penanganan yang menyeluruh.

“Masalah siapa yang melakukan dugaan penganiayaan, itu nanti akan diusut dalam hal yang lain. Kalau dia ASN, bisa inspektorat, bisa juga aparat penegak hukum. Tetapi yang harus sekarang ini dilakukan adalah selamatkan anak,” kata Effendy.

Baca Juga: Lebih 50 Tahun Dinanti, DPRD Humbahas Dukung PPPT dan Terbitkan Surat Persetujuan Pembentukan Provinsi Tapanuli

Selain itu, Effendy juga meminta kepada sang ayah dari anak berusia 10 tahun ini untuk dapat menjaga komunikasi dengan tim yang menangani persoalan ini.

Agar pihaknya mendapat keterangan jelas dan lengkap, dalam upaya penyelesaian masalah. Sebab yang paling penting katanya, agar terselamatkan jiwa dan emosinya.

“Ini yang sedang ditangani oleh Dinas P3AKB (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) dan Dinas Kesehatan. Ini sudah sejak kemarin dilakukan oleh tim,” lanjutnya.

Baca Juga: Inilah Penyakit Masyarakat yang Susah Sembuh, Polsek Padang Bolak Tapsel Amankan 7 Wanita Pemandu Karaoke dan Puluhan Botol Miras

Ia juga mengimbau agar semua orang tua, tidak hanya yang berstatus ASN, bahwa hal yang tidak pantas menganiaya anak, apapun kondisi dan statusnya. Meskipun memarahi anak adalah hal yang manusiawi dan sering tidak bisa dihindari oleh seseorang.

“Kalau marah boleh, memberi pembinaan boleh. Marah itu kan juga ada batasnya. Tetapi kalau menganiaya, saya rasa itu bukan orang tua yang baik,” katanya. (AY)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X