Transparansi Tata Ruang Menteri Nusron Bahas Penyelesaian Sertipikat Pagar Lau

photo author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 15:56 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menggelar temu pers, usai acara 'Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang', di Aula Prona Kementrian.ATR/BPN di Jakarta,  (Realitasonline.id/Dok)
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menggelar temu pers, usai acara 'Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang', di Aula Prona Kementrian.ATR/BPN di Jakarta, (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar acara 'Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang' bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Aula Prona, Kementrian ATR _ BPN di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Acara yang dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN dan puluhan media nasional ini membahas berbagai isu terkini, termasuk perkembangan penyelesaian kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang dan Bekasi.

Dalam pemaparannya, Menteri Nusron menyampaikan, Kementerian ATR/BPN hampir menyelesaikan pembatalan sertipikat tanah di Kabupaten Tangerang yang berada di luar garis pantai.

Baca Juga: Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran Untuk Program Prioritas

" Saat ini, total sertipikat yang telah dibatalkan mencapai 209 dan masih ada 58 sertipikat yang dipastikan berada di dalam garis pantai, serta 13 bidang yang masih dalam tahap telaah, " ujar Nusron.

Di Kabupaten Bekasi, pemerintah telah menjatuhkan sanksi tegas kepada enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertipikat di atas air.

" Lima pegawai dikenai sanksi pencopotan jabatan.dan satu orang diberhentikan dari Kementerian ATR/BPN, " ungkap Menteri Nusron.

Baca Juga: Jurus Kementerian ATR/BPN Cegah Korupsi dengan 3 Fokus Utama, Apa Saja?

Ia juga menyampaikan, pihak pemilik sertipikat, yaitu PT CL dan PT MAN, telah menunjukkan itikad baik dengan berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang berada di luar garis pantai. Namun, bukti pembatalan masih dalam proses.

" Sebagai bentuk transparansi, kami berkomitmen untuk terus menginformasikan perkembangan berbagai kebijakan Kementerian ATR/BPN serta menegakkan hukum pertanahan sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, " tegasnya. (RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X