Realitasonline.id - Jakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam pencegahan korupsi di seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, melalui penandatanganan komitmen bersama yang berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/2/2025).
Komitmen bersama yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) dan Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025 - 2026, disaksikan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.
Selain menyaksikan, Irjen Kementerian ATR/BPN yang mewakili Sekretaris Jenderal ATR/BPN juga membubuhkan paraf pada lembar Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025 - 2026.
Baca Juga: Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Pedesaan, Kemenag dan Kemendes PDTT Sinergi Libatkan BUMDes
Timnas PK sendiri terdiri dari KPK, Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang keanggotaannya mencakup 67 Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, serta 34 Pemerintah Provinsi.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan mengatakan, penandatanganan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam pencegahan korupsi tahun 2025 dan kehadirannyai sini untuk menegaskan komitmen tersebut.
Ia menekankan, terdapat 15 Aksi Pencegahan Korupsi yang berfokus pada tiga aspek utama, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
"Seluruh jajaran harus berkomitmen penuh dalam menjalankan ini, karena pentingnya implementasi komitmen yang telah disepakati dalam SKB ini,“ tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan implementasi aksi pencegahan korupsi membutuhkan kolaborasi antara kementerian dan lembaga yang terlibat dalam SKB dan SKB ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).