Warga Kampung Nelayan Muara Angke Tebar Full Senyum saat Terima Sertipikat HGB dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

photo author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 16:58 WIB
Hasyim, warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, memberi pernyataan usai menerima Sertipikat HGB di atas HPL dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Minggu (16/2/2025).(Realitasonline.id - Ist)
Hasyim, warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, memberi pernyataan usai menerima Sertipikat HGB di atas HPL dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Minggu (16/2/2025).(Realitasonline.id - Ist)

Realitasonline.id - Jakarta | Senyum bahagia terpancar dari wajah Hasyim (66), warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Penantian panjangnya sejak 1989 akhirnya berbuah manis, ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 5 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lain (HPL) Nomor 54/Jakarta Utara milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Minggu (16/2/2025).

Hasyim telah menempati tanah tersebut sejak relokasi kampung nelayan dilakukan pada 1989. Setelah puluhan tahun menunggu, akhirnya ia bisa mendapatkan legalitas atas tanah yang ditempatinya.

“Pengurusannya semua dikoordinir melalui koperasi (Koperasi Jasa Rezeki Muara Sejahtera), dari program RT/RW. Alhamdulillah, dibantu oleh Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN,” ujar Hasyim dengan penuh syukur.

 

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Ingatkan Pegawai Kantah Beri Pelayanan Prima dan Dedikasi untuk Masyarakat

 

Selain bahagia, Hasyim juga merasa bangga karena perjuangan panjangnya akhirnya terwujud. Ia merasa sangat gembira karena setelah puluhan tahun tinggal Muara Angke, akhirnya kini mendapatkan hak legalitas.

 

Menurutnya, saat ini, terdapat 687 bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara, dengan 587 bidang telah terukur dan 100 bidang masih dalam proses pengukuran.

 

Baca Juga: Bobby Nasution dan DPRD Medan Bahas Ranperda Pencabutan Detail Tata Ruang dan Zonasi Kota

Hasyim berharap pengurusan sertipikat bagi warga lainnya bisa segera selesai agar mereka juga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X