DPRD Samosir Tetapkan 13 Program Pembentukan Perda Tahun 2025

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 15:05 WIB
Ketua DPRD Nasip Simbolon menandatangani keputusan terhadap 13 propem perda disaksikan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Wabup Ariston Tua Sidauruk, Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhockel Tamba,  (Realitasonline.id/nas)
Ketua DPRD Nasip Simbolon menandatangani keputusan terhadap 13 propem perda disaksikan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Wabup Ariston Tua Sidauruk, Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhockel Tamba,  (Realitasonline.id/nas)

Realitasonline.id - Samosir | Atas usulan Bupati Samosir, DPRD Kabupaten Samosir menetapkan 13 Program Pembentukan (Propem) Perda untuk tahun 2025 melalui keputusan DPRD Samosir Nomor :100.3.3/170/11/KPTS/DPRD-SMSR/2025.

Keputusan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Nasip Simbolon disaksikan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Wabup Ariston Tua Sidauruk, Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhockel Tamba, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Samosir.

Turut hadir Forkopimda, Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, para SAB, para asisten, Sekwan Ricky R. Rumapea, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang dan pimpinan OPD lainnya.

Baca Juga: Dukung Penurunan Angka Stunting di Kota Medan, Wong Chun Sen Dorong Pemko Medan Jamin Warga Miskin: Terapkan Perda Kemiskinan dan Peduli Kesehatan

Ketigabelas Propem Perda yang diputuskan untuk tahun 2025 antara lain, Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya. Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045, Ranperda tentang Bangunan Gedung.

Ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2029, Ranperda tentang rencana induk pengembangan pertanian, Ranperda tentang pengelolaan sampah, Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah.

Ranperda tentang sistim manajemen pendidikan, Ranperda tentang perubahan perda nomor 3 tahun 2016 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, Ranperda tentang BUMD aneka usaha, Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik.

Baca Juga: Pasca Mundurnya Kadis Perhubungan, Legislator DPRD Medan Sebut Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Semakin Membingungkan

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengatakan, pembahasan dan penetapan Propem Perda tahun 2025 merupakan komitmen untuk membangun dan membentuk infrastruktur hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan berbagai regulasi peraturan daerah yang bermuara pada perwujudan cita-cita penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu efektifitas pelaksanaan pemerintahan, percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Secara umum, program pembentukan Perda selama tahun 2025 memiliki tujuan dan konstruksi hukum yang saling berkaitan satu sama lain, bertujuan untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan serta akan menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan," kata Vandiko

Pembentukan Perda yang diprogramkan, diharapkan akan dapat menumbuhkembangkan budaya dan kesadaran hukum seluruh pemangku kepentingan guna terciptanya keharmonisan dan keselarasan hidup dalam bingkai bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta akan mendukung visi misi pembangunan Kabupaten Samosir.

Baca Juga: Ini Alasan Fraksi Gerindra DPRD Medan Dukung Bobby Nasution Cabut Perda Tata Ruang

" Kami berkeyakinan dengan kerjasama yang baik dan saling pengertian yang terjalin baik antara eksekutif dan legislatif, Ranperda ini nantinya dapat dibahas dan melahirkan peraturan yang baik, taat azas, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberi manfaat yang baik," harap Vandiko.

Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon menyebutkan pembahasan Propem Perda guna mewujudkan fungsi legislasi DPRD, sehingga diharapkan Kabupaten Samosir semakin tertib, terencana dan tidak tumpang tindih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X