Pasca Mundurnya Kadis Perhubungan, Legislator DPRD Medan Sebut Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Semakin Membingungkan

photo author
- Minggu, 16 Februari 2025 | 21:13 WIB
Anggota DPRD Medan Agus Setiawan. (Realitasonline.id/Dok)
Anggota DPRD Medan Agus Setiawan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Pemberlakuan dua sistem pembayaran parkir disoroti legislator DPRD Medan Agus Setiawan, Minggu 16/2/2025.

Pembayaran parkir yang menjadi sorotan Agus Setiawan adalah parkir tepi jalan umum dan parkir berlangganan.

Menurut legislator DPRD Medan ini Peraturan Walikota (Perwal) tentang penerapan parkir tepi jalan umum berlangganan dan parkir konvensional yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Medan kerap membuat kisruh.

Baca Juga: Kepergian Ratusan Kasek SD dan SMP se Deli Serdang ke Brastagi Cottage Menuai Kritik

Kekisruhan itu dikarenakan tanpa ada penindakan tegas dari Dishub (Dinas Perhubungan) terhadap petugas parkir nakal yang membuat resah pengendara.

Politisi PDIP ini mengatakan penerapan parkir berlangganan pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sesuai dengan tujuannya yaitu memberi keyakinan, keamanan dan kenyamanan pagi pengguna kenderaan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2024, dan pada 1 Juli 2024, Pemko Medan secara resmi memberlakukan tarif berlangganan.

Parkir berlangganan itu yakni tarif parkir berlangganan di Medan untuk tahun 2024 adalah motor Rp 90 ribu per tahun, mobil Rp130 ribu per tahun, truk/bus  Rp 168 ribu per tahun.

Baca Juga: HPN Tahun 2025, SMSI Bagikan Sarapan Geratis Kepada Masyarakat

Sementara, kenaikan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional yakni kendaraan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000, dan kendaraan roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.

Pasca mundurnya Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis, Agus Setiawan mengatakan Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah semakin membingungkan.

Banyak kenderaan yang telah memiliki barcode parkir berlangganan, namun tetap saja diminta uang parkir oleh petugas parkir.

"Kita sering ribut sama petugas parkir, sebab, kita kan sudah bayar Rp.130.000 untuk satu tahun parkir berlangganan. Oleh petugas parkir mengatakan barcode tidak berlaku lagi, karena petugas parkir tidak ada gaji dari pemko Medan. Mereka (petugas parkir) bayar setoran ke pihak pemberi kerja, "sebut Agus Setiawan.

Untuk itu, legislatif asal Dapil 4 ini menegaskan jika benar barcode parkir berlangganan tidak lagi berlaku, Pemko Medan melalui Dishub Medan agar mengembalikan sisa uang masyarakat dikalikan selisih bulan berjalan.

"Kalau ini tidak dilakukan, dan pengendara pemilik barcode tetap dikenakan parkir konvensional. Maka, ini namanya penipuan. Jadi dikemanakan uang masyarakat yang telah membayar untuk parkir berlangganan itu, "tanya Agus heran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X