Inspektorat Sumut Diminta Periksa Mantan Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar? Ini Kasusnya

photo author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 14:10 WIB
Ellya Rosa Siregar eks Plt Bupati Labuhanbatu periode 2021-2024
Ellya Rosa Siregar eks Plt Bupati Labuhanbatu periode 2021-2024

Maka dari itu, Inspektorat Sumut maupun Aparat Penegak Hukum (APH) diminta agar memanggil dan memeriksa Ellya Rosa Siregar atas keputusan dan tindakannya yang tidak menindaklanjuti hasil audit BKN sehingga bertentangan dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Sebab, jika melihat surat Pertimbangan Teknis BKN tersebut, yang masa berlakunya mulai tanggal 13 September 2024 sampai tanggal 20 Oktober 2024, artinya ada dugaan pelanggaran regulasi dalam proses pengangkatan dan pelantikan 2 pejabat di Pemkab Labuhanbatu, karena masa berlaku Pertek dari BKN telah kadaluarsa sehingga tidak bisa dipakai lagi sebagai dasar pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Labuhanbatu, Sarbaini Harahap mengatakan, sudah berkoordinasi dengan BKN terkait surat perintah itu, dan kini pihaknya sedang mempersiapkan segala administrasi yang nantinya akan disampaikan kepada BKN di Jakarta.

Apapun yang menjadi perintah aturan harus diikuti karena itu adalah bagian pemerintahan, BKD menangani secara administrasi dan akan segera menindaklanjuti hal ini sesuai dengan surat hasil evaluasi dari BKN tersebut.

”Kami sudah koordinasi dengan pihak BKN melalui via whatsapp dan sudah mendapatkan petunjuk, nantinya kami akan membuat suatu naskah yang akan disampaikan ke BKN untuk dilihat apakah itu sudah sesuai apa tidak dengan yang diperintahkan mereka,” kata Sarbaini, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga: Inalum Dorong Transisi Energi Hijau dengan Pemanfaatan PLTA

Soal status jabatan Indra Sila sebagai sekretaris DPRD dan Raja Lontung Mahmud Ritonga sebagai Kepala dinas Kesehatan, Sarbaini menjelaskan, pada prinsipnya seluruh perintah regulasi wajib dilakukan namun kalau tidak dilakukan sepanjang belum dicabut surat keputusan tersebut maka masih tetap berlaku keputusan atas pengangkatan dan pelantikan yang bersangkutan.

Konsekuensi sebenarnya itu bisa terjadi kepada siapa yang menerima surat perintah tersebut, namun itu kita serahkan semua kepada jajaran yang lebih tinggi dalam hal ini bisa provinsi atau BKN, bahwa hal-hal apa saja dalam regulasi yang mengatur apabila tidak melaksanakan surat BKN itu. Jelasnya

”Sebelum surat keputusan pengangkatan itu dibatalkan dan dicabut, status yang bersangkutan tetap sah, justru konsekuensinya kepada yang menerima perintah itu,” tambahnya.

Saat ditanya apakah pengangkatan dan pelantikan tersebut mall administrasi, Sarbaini menjawab, berpotensi namun ia tidak bisa menjustice tapi itu bisa berpotensi, karena dalam surat itu disebutkan agar melaksanakan perintah itu dalam waktu 14 hari terhitung sejak surat diterima.

Kalau sudah ada batas waktunya tapi tidak dilaksanakan, itu sudah bertentangan dengan apa yang menjadi perintah regulasi itu. Kalau untuk tindaklanjutnya tentu melalui BKN sedangkan untuk proses pejabat yang tidak patuh terhadap perintah regulasi tersebut pengawasannya bukan lagi di BKN, melainkan atasan sama bawahan dalam hal ini siapakah atasannya itulah nanti yang akan melakukan atas tindakannya. Ujarnya

”Kami baru saja menerima surat teguran dari BKN terkait tindaklanjut surat perintah tersebut, oleh karena itu kami akan segera secepat mungkin menyelesaikan persoalan ini,” tutupnya mengakhiri. (YS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X