Realitasonline.id - Jakarta | Korban banjir yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertifikat tanahnya kini tak perlu khawatir.
Menteri ATR BPN Nusron Wahid menegaskan digitalisasi sertifikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN merupakan solusi agar dokumen kepemilikan tanah lebih aman dari risiko bencana.
" Harusnya dengan Sertifikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertifikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya, " ujar Menteri Nusron, kemarin.
Baca Juga: Bagikan Takjil, Polres Padangsidimpuan Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan 1446 Hijriah
Untuk itu, ia mendorong masyarakat agar segera mengkonversi sertifikat tanah dari bentuk analog ke digital agar tetap aman.
" Dengan sertifikat elektronik, kepemilikan tanah tetap terjamin meskipun terjadi bencana alam seperti banjir, " katanya.
Namun, bagi masyarakat yang sertifikat tanahnya masih dalam bentuk analog dan mengalami kerusakan akibat banjir, Menteri Nusron mengimbau agar segera datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus sertipikat rusak antara lain:
-Surat Kuasa apabila dikuasakan,
-fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK),
-surat kuasa jika dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
-fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum),
-membawa sertifikat asli yang mengalami kerusakan.
Baca Juga: Bobby Nasution Tinjau Banjir Padangsidimpuan, Janjikan Bantuan Pemulihan Pasca Banjir Bandang