Surat Tanah Rusak Terendam Banjir, Menteri Nusron Wahid Buka Suara soal Sertifikat Elektonik Ini Persyaratannya

photo author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 07:43 WIB
Sertifikat Elektronik. (Realitasonline.id/Dok)
Sertifikat Elektronik. (Realitasonline.id/Dok)

Sementara itu untuk sertifikat yang hilang selain persyaratan di atas, masyarakat juga harus melampirkan surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan sertifikat dan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Dengan adanya digitalisasi sertifikat tanah, pemerintah berharap kepemilikan tanah masyarakat menjadi lebih aman dan terhindar dari risiko kehilangan atau kerusakan akibat bencana alam,  terangnya. (RI)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X