Sementara itu untuk sertifikat yang hilang selain persyaratan di atas, masyarakat juga harus melampirkan surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan sertifikat dan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
Dengan adanya digitalisasi sertifikat tanah, pemerintah berharap kepemilikan tanah masyarakat menjadi lebih aman dan terhindar dari risiko kehilangan atau kerusakan akibat bencana alam, terangnya. (RI)