"Terhadap klaim ataupun gugatan dari pihak-pihak yang merasa punya hak atas kedua bidang tanah tersebut, maka PTPN I maupun PT NDP akan melakukan upaya-upaya hukum untuk itu, baik pidana maupun perdata,"tuturnya.
Baca Juga: PTPN 1 Reg 1 dan PTPN IV Reg VI Kerjasama Pengamanan Aset Negara dengan Kajati Aceh
Disebutkannya lagi, untuk konsumen yang telah melakukan transaksi di atas kedua areal tersebut, tidak perlu khawatir atas legalitas tanah tersebut. Apalagi Pengadilan telah menetapkan status hukum bahwa kedua bidang tanah tersebut dulunya adalah bagian yang tidak terpisahkan dari HGU PTPN1 Regional 1 yang telah diinbrengkan kepada anak perusahaan PT NDP.(zul)