Realitasonline.id - Humbahas | Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyebutkan, setiap desa disarankan dan menjadi target untuk pembentukan koperasi desa merah putih.
Hal ini disebutkan dalam Sosialisasi Teknis Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih secara virtual di ruang rapat setdakab Humbahas, Senin (24/3/2025).
Kegiatan virtual langsung dipimpin Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH didampingi Kadis Kopenaker Nurlija Pasaribu dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMDP2A) Maradu Napitupulu.
Baca Juga: APDESI Deli Serdang Dukung Presiden Bentuk Koperasi Merah Putih
Dasar pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tadi yaitu Surat Edaran (SE) No: 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati maupun Walikota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia.
"Dalam SE tersebut dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025," kata Budi Arie.
Dia juga menyinggung soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, dimana setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus.
"Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus maupun pengawas koperasi," jelasnya.
Terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum. Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.
"Ini tanpa perlu mendirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi," terang Budi Arie.
Menurutnya, desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa didirikan lebih dari satu desa.
Dasar Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah UUD 1945 Pasal 33 mengatur tentang perekonomian negara, yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan cabang-cabang produksi penting dikuasai negara.
Baca Juga: Inilah 21 Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan yang Diterima OJK dari Kemenkop