Bukan BUMN, Tom Lembong Disebut Tunjuk Koperasi TNI Polri untuk Kendalikan Harga Gula di Pasar Domestik

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 10:28 WIB
Mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong. (Realitasonline.id/Instagram.com/@tomlembong)
Mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong. (Realitasonline.id/Instagram.com/@tomlembong)

Realitasonline.id - JAKARTA | Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air terkait skandal impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Tom Lembong.

Tersangka lainnya dalam perkara ini yakni Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan 9 orang lainnya.

Penyidik menilai Tom dan CS telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Baca Juga: Update Skandal Impor Gula Tom Lembong: Jaksa Ungkap Adanya Kerja Sama Koperasi TNI Polri dengan 8 Perusahaan Gula Rafinasi

Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar.

Hal itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Terkini, Tom Lembong menjalani persidangan perdana usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Sidang ini dilakukan dengan agenda penyampaian dakwaan dari pihak jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Tom Lembong di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Kejagung menyoroti tindakan eks Mendag RI periode 2015-2016 itu saat menunjuk koperasi milik TNI-Polri yang dinilai berkaitan dengan kasus impor gula Kemendag RI.

Baca Juga: Sidang Kasus Impor Gula, Tuntutan Jaksa Sebut Tom Lembong Terbitkan 21 Persetujuan GKM Tanpa Rekomendasi Kemenperin

Jaksa menyebut Tom Lembong saat itu menunjuk 4 induk koperasi berbeda milik TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula di pasar domestik.

Sejumlah koperasi itu antara lain, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

Selain itu, Tom Lembong juga disebut telah menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk menstabilkan harga gula.

Baca Juga: Sidang Perdana Tom Lembong, Jaksa Beberkan Hasil Rakor Mendag BUMN Tahun 2015

Kemudian, jaksa menyoroti tindakan Tom Lembong yang lebih memilih koperasi-koperasi milik TNI-Polri, dan tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian harga gula.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X