Sutarto Minta Perusahaan Agar Penuhi THR Pekerja

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 15:37 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto MSi (Realitasonline.id/mis)
Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto MSi (Realitasonline.id/mis)

Realitasonline.id - Medan l Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto meminta kepada perusahaan- perusahaan agar segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya.

Ia juga meminta Provinsi Sumatera Utara
melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan dan monitoring terkait pemberian hak kepada para pekerja.

"Kita mengimbau dan minta perusahaan untuk memperhatikan intruksi Pemerintah agar pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," katanya, (25/3/2025).

Baca Juga: Cek Rekening Masing-Masing. Besok THR ASN P3K Pensiunan dan THL di Tapsel Cair

Sutarto menjelaskan, aturan pemberian THR tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja.

" Disebutkan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025," jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Untuk para pengemudi online, lanjut Sutarto, Menaker menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir.

Baca Juga: Hore! THR Pemkab Abdya Mulai Cair, Total untuk ASN Rp14 M, PPPK 3 M, DPRK Rp103 Juta

"Pada layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Edaran pemerintah itu menegaskan bahwa pengemudi dan kurir daring (online) berhak atas bonus hari raya," jelasnya.

Menurut Sutarto, pemberian THR sangat dibutuhkan untuk menggerakkan sektor perekonomian, terutama menjangkau masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Agar masyarakat merayakan Idul Fitri -Hari Kemenangan nanti dengan nyaman dan cukup untuk membelikan berbagai kebutuhan," jelasnya.

Baca Juga: Ultimatum Bobby Nasution: Pengusaha Wajib Bayar THR Seminggu Sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah, 7 Posko Pemantauan Siap Terima Pengaduan

Sutarto juga meminta Pemprov Sumut beserta pihak terkait untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat dalam memberikan THR ke pekerja.

"Aturannya sudah ada, kita harus tegas bagi perusahaan yang mencoba tidak menuntaskan pemberian THR ini," pungkasnya.(mis)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X