Realitasonline.id - Abdya | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), Jumat (21/3/2025) mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kepala dan Wakil Kepala Daerah (KDH-WKDH) termasuk DPRK setempat.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Rahwadi kepada wartawan, Kamis (20/3/2025) membenarkan bahwa THR tahun 2025 mulai cair pada Jumat ini.
Jika dirincikan, dana yang dikucurkan untuk THR ASN sebesar Rp14.356.237.721 dibagi kepada 2.887 orang ASN. Sedangkan, PPPK berjumlah Rp3.430.303.800 untuk 890 orang. Kemudian juga KDH-WKDH sebesar Rp11.576.200 dan DPRK sebesar Rp103.824.741.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Siltap Aparatur Desa di Abdya Belum Cair Tiga Bulan
"Kalau tidak ada kendala, Jumat (sekarang) sudah kita cairkan. Kita juga sudah memerintahkan masing-masing SKPK untuk menyiapkan proses administrasinya," kata Rahwadi.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA.
Baca Juga: Operasi Ketupat Toba Taput, Sebanyak 322 Personil Disebar di 7 Pos Pengamanan dan Pelayanan
"Semoga dengan cairnya THR ini akan membantu kebutuhan pokok menjalang hari raya Idul Fitri nanti," singkatnya. (Zal)