Tingkatkan Pelayanan Publik, Kantor Pertanahan Padangsidimpuan Dukung Upaya BPN Sumut Lakukan Pendampingan Hukum

photo author
- Senin, 21 April 2025 | 13:44 WIB
Kanwil BPN Sumut saat menggelar Sosialisasi Advokasi Layanan Bantuan Hukum. (Realitasonline.id - Ist)
Kanwil BPN Sumut saat menggelar Sosialisasi Advokasi Layanan Bantuan Hukum. (Realitasonline.id - Ist)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan, Dahniel Sepdiares Sagala, menyampaikan apresiasinya dalam upaya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut terhadap layanan bantuan hukum di setiap Kantah di Sumut.

Hal itu disampaikan Kakantah Kota Padangsidimpuan, Dahniel Sepdiares Sagala, Senin (21/4/2025), usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Advokasi Layanan Bantuan Hukum yang dilaksanakan Kanwil BPN Sumut di Aula Adhiguna, Kantor Wilayah BPN Sumut, di Medan

Ia menilai kegiatan tersebut sangat relevan dalam memperkuat pemahaman aparatur di daerah, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum pertanahan yang kompleks.

Baca Juga: Harapan Baru untuk Penyandang Disabilitas, Pemkab Tapsel Fasilitasi Bantuan Kaki dan Tangan Palsu

 

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami semakin memahami pentingnya pendampingan hukum dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Ini akan menjadi bekal yang sangat berguna bagi kami di daerah, agar lebih sigap, profesional, dan sesuai prosedur dalam menangani persoalan hukum agraria,” ujar Dahniel.

Sebelumnya, Kanwil BPN Sumut menggelar kegiatan Sosialisasi Advokasi Layanan Bantuan Hukum yang bertujuan meningkatkan pemahaman serta kapasitas aparatur dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Kawil dan Kantah Kabupaten/Kota se Sumut atera Utara, baik secara langsung maupun virtual, yang diinisiasi dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Bagian Advokasi dan Dokumentasi Hukum Biro Hukum.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, PLN Imbau Masyarakat Waspada Selama Musim Hujan, Terapkan Langkah Penting Berikut Hindari Kecelakaan Listrik

Sosialisasi ini membahas sejumlah materi krusial, termasuk mekanisme pemberian bantuan hukum, penanganan sengketa agraria, hingga peran strategis advokasi dalam mendukung pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel.

Perwakilan dari Biro Hukum Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap layanan bantuan hukum sebagai bagian integral dari pelayanan publik yang adil dan berkeadilan.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap setiap insan BPN di daerah dapat memberikan bantuan hukum secara profesional, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Disambut Wali Kota Amir Hamzah, Wamen BKKBN Ratu Ayu Kunjungi Keluarga Stunting dan Dapur Gizi Gratis di Binjai

Sedangkan Kanwil BPN Provsu Sri Pranoto, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat fungsi kelembagaan BPN di tingkat daerah.

Diharapkan, sosialisasi ini menjadi landasan awal dalam memperkuat kapasitas hukum aparatur BPN di Sumut, sekaligus memperkuat komitmen institusi dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X