Kejari Langkat Tandatangani MoU 6 Desa Bukan Tameng, Langkah Preventif

photo author
- Sabtu, 26 April 2025 | 10:55 WIB
Kejaksaan Negeri Langkat saat melakukan MOU bersama Kepala Desa di Aula kantor Kejaksaan Kamis 24/4.   (Realitasonline.id/MAli)
Kejaksaan Negeri Langkat saat melakukan MOU bersama Kepala Desa di Aula kantor Kejaksaan Kamis 24/4. (Realitasonline.id/MAli)

Realitasonline.id - Langkat l Kepala Kejaksaan Negeri Langkat melakukan. penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)/Nota kesepahaman dengan 6 (enam) Kepala Desa di Kabupaten Langkat Kamis 24/4 2025

Acara penandatanganan MoU dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Langkat dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Yuliarni Appy, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Ngeri Langkat Ika Lius Nardo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat Rizki Ramdhani.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Langkat Maulita Sari, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langkat Danang Dermawan, Sri Makhrani, Kasubsi PTUN Bidang Datun Kejari Langkat Maura Meralda Harahap, Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Bidang Datun Kejari.

Baca Juga: Babak Baru PPPK Langkat: PTUN Putuskan Pembatalan Kelulusan Terkait Ratusan Guru Honorer Tahun 2023

Seluruh Kasubsi Kejaksaan Negeri Langkat, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langkat dan Staff bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Langkat, Para Kepala Desa Raja Tengah, Kepala Desa Suka Rakyat, Kepala Desa Banyumas, Kepala Desa Padang Cermin, Kepala Desa Kepala Sungai dan Kepala Desa Teluk Bakung.

Kepala Kejari Langkat Yuliarni Appy menerangkan penandanganan MoU ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Langkat di bidang PTUN Datun dan mengoptimalkan pembangunan di Desa dengan pendampingan. Hukum yang nantinya dapat membantu Desa dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Yuliarni Appy menegaskan MoU ini bukan sebagai tameng sehingga desa bisa melakukan perbuatan melawan hukum, namun sebaliknya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan PTUN Medan: Ratusan Guru Honorer Lawan Bupati Langkat Hadirkan Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari, Ini Katanya

MoU ini merupakan langkah preventif agar Desa tidak melakukan perbuatan melawan hukum khususnya di bidang PTUN dimana JPN memberikan pelayanan hukum, termasuk pendampingan, yang mana tujuannya untuk membantu Desa meningkatkan pemahaman hukum dan tata kelola keuangan Desa yang baik serta tata kelola administrasi yang baik sesuai peraturan.(MA)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X