Realitasonline.id - Taput | Sempat khawatir akan bersekolah dimana akibat lahan serta bangunan SMPN 6 Tarutung Tapanuli Utara digugat serta dimenangkan PT Anjur Banuara di tingkat PN hingga Mahkamah Agung.
Akhirnya, guru dan siswa yang menempuh pendidikan di sekolah yang berada dikawasan Perumnas Hutabarat tersebut bernafas lega.
Pasalnya, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara berhasil memenangkan perkara perdata di tingkat peninjauan kembali (PK).
Dengan kemenangan dipastikan asset yang sebelumnya menjadi sengketa berupa sebidang tanah dengan luas 15.000 meter persegi berdasarkan surat hak pengelolaan nomor 1 Desa Parbaju Julu tanggal 15 maret 2000 telah berdiri bangunan SMP Negeri 6 milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga: Rutan Tarutung Taput Peringati Isra Mi'raj, Warga Binaan Diharap Dapat Berbenah dan Tingkatkan Iman
Sehingga para guru SMP Negeri 6 tidak lagi khawatir untuk melakukan kegiatan mengajar dan para siswa dapat dengan serius untuk belajar demi mengejar cita-cita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula dari adanya gugatan terhadap kepemilikan aset daerah berupa sebidang tanah dengan luas 15.000 m2 berdasarkan surat hak pengelolaan nomor 1 Desa Parbaju Julu tanggal 15 Maret tahun 2000 oleh PT Anjur Banuara.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, termasuk di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai kasasi hakim menyatakan bahwa PT Banuara berhak atas hak pengelolaan lahan tersebut.
Atas hal tersebut, Kejaksaan Negeri Taput melalui Jaksa Pengacara Negara yang terdiri dari Roi Baringin Tambunan SH.,MH, Satria Agustina S, SH , David Tambunan,SH , Andrea Crystoper Silalahi, SH, melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali atas putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1216 K/Pdt/2023 tanggal 14 Juni 2023 Jo putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 241/Pdt/2020/PT.Mdn tanggal 21 Juli 2020 Jo putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor 52/Pdt.G/2019/PN.Trt tanggal 15 Januari 2020.
Perkara tersebut atas gugatan PT Anjur Banuara (penggugat) melawan Bupati Tapanuli Utara dan Kepala Dinas Pendidikan (para tergugat) terkait perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh JPN Kejari Taput tersebut, hakim agung yang memeriksa putusan perkara tersebut akhirnya memutuskan dan menyatakan melalui putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung R.I tanggal 29 November 2024 Nomor: 784 PK/Pdt/2024 menyatakan bahwa sebidang tanah dengan luas 15.000 meter persegi berdasarkan surat hak pengelolaan nomor 1 Desa Parbaju Julu tanggal 15 maret 2000 sah milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.